Polisi Ungkap Motif Darmadi Bunuh Sopir Taksi Online

Polisi Ungkap Motif Darmadi Bunuh Sopir Taksi Online
Terungkap motif pembunuhan sopir taksi online. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Darmadi pun terjaring pada pukul 16.40 Wita. Dia pun mengakui perbuatannya. Lantas digiring ke sel tahanan Mapolres Balikpapan, Selasa (12/6) sekira pukul 20.50 Wita. Dia dijerat Pasal 338 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. (gel/*/rdh/dwi/k8)


Darmadi Anca, pelaku pembunuhan terhadap sopir taksi online, ternyata juga membawa pelat mobil sehingga sempat muncul kecurigaan dia berniat merampok.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News