Polisi Ungkap Motif Pelaku Teror Bom Masjid di Kalteng, Oh Ternyata
Senin, 04 Mei 2020 – 21:13 WIB
Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 335 KUHP juncto Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. “Ancaman hukumannya sepuluh tahun penjara,” tandas Asep. (cuy/jpnn)
Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror bersama Polda Kalimantan Tengah masih terus mendalami kasus teror bom di sebuah masjid di Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, pada Jumat (1/5) lalu.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Rumah Ketua KPPS Dilempar Bom oleh OTK di Pamekasan
- 1 Warga Tewas saat Bentrok dengan Polisi di Seruyan, Sahroni: Usut dengan Transparan
- Agustiar Sabran jadi Penjamin Pembebasan Warga Seruyan
- Agustiar Sabran Menyerukan Musyawarah jadi Solusi Kericuhan Seruyan
- Mengatasi Kekurangan Nakes di Pelosok, Pemkab Seruyan Mengajukan Formasi PPPK
- Kapolri Sebut 24 Orang Diamankan Terkait Teror Bom di Polsek Astanaayar