Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Sadis yang Dialami Adik Bupati Muratara, Ternyata
Sabtu, 09 September 2023 – 00:11 WIB
Selain itu, Anwar mengungkapkan pelaku AR itu merupakan residivis dengan catatan pelanggaran Pasal 335 KUHP.
"Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338, Pasal 170 Ayat 2, dan Pasal 351 Ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup atau mati," kata dia. (antara/jpnn)
Polda Sumsel mengungkap motif kasus pembunuhan yang dialami adik dari Bupati Muratara.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Polisi Beber Modus Dugaan Korupsi Pembangunan Jargas Palembang
- Seorang Pria Ditebas Saat Tawuran di Jakarta Utara, Polisi Buru Pelaku
- Polisi Amankan Sopir & Kernet Pembawa 11 Ton BBM Ilegal
- Brimob Polda Sumsel Gagalkan Penyelundupan 11 Ton BBM Ilegal
- Polda Sumsel Musnahkan 432 Kilogram Mi Kuning Mengandung Formalin
- Fakta Mengerikan Kasus Anak Bunuh Ibu Kandung di Sukabumi, Sadis