Polisi Ungkap Pencurian 18 Ton Batu Bara di Cirebon, Tangkap 3 Pelaku

Dia menyampaikan dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu unit truk tronton yang digunakan untuk mengangkut batubara.
Selain itu, lanjut Sumarni, petugas juga mengamankan surat jalan, invoice pembelian batu bara, serta dokumen lainnya yang berkaitan dengan kasus ini.
Dia menyatakan para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Saat ini, Polresta Cirebon masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan pencurian tersebut.
“Kami mengimbau kepada pihak perusahaan untuk meningkatkan pengawasan serta sistem keamanan guna mencegah kejadian serupa,” ucap dia. (antara/jpnn)
Polisi mengungkap pencurian 18 ton batu bara di Cirebon. Polisi menangkap tiga pelaku.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- Inikah Provokator yang Ditangkap Polisi saat Demo Hari Buruh?
- Gus Din Apresiasi Jokowi Membuat Laporan ke Polisi Soal Ijazah Palsu
- Polisi Didesak Proses Laporan Jokowi soal Kasus Ijazah Palsu
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung
- Begini Update Kasus Penembakan 3 Polisi saat Menggerebek Judi Sabung Ayam di Lampung
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar