Polisi Ungkap Pengalaman Kerja Pelaku Aborsi Ilegal di Bekasi, Waduh

Polisi Ungkap Pengalaman Kerja Pelaku Aborsi Ilegal di Bekasi, Waduh
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat menejelaskan praktik aborsi ilegal kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (10/2). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

Bermodalkan pengalaman itu, ER nekat membuka praktik aborsi ilegal dengan syarat janin berusia 8 minggu, di kediamannya.

"Sudah dicek tempat kerjanya dan sudah tutup," pungkasnya.

Atas perbuatan mereka, para pelaku dijerat pasal berlapis yakni Pasal Pasal 194 junto Pasal 75 UU nomor 36 tentang kesehatan ancaman 10 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar.

Selain itu, Pasal 77 UUnomor 35 tentang perubahan atas uu 23 Tentang Perlindungan anak dan Pasal 83 jo Pasal 64 Tentang Tenaga Kesehatan ancaman 5 tahun penjara.(cr3/jpnn)

Kombes Yusri Yunus beber latar belakang ER yang membuka praktik aborsi ilegal di rumahnya di Bekasi.


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News