Polres Nganjuk Ungkap Penyalahgunaan Lebih 100 Ton Pupuk Bersubsidi, Plt Bupati Beri Apresiasi

Polres Nganjuk Ungkap Penyalahgunaan Lebih 100 Ton Pupuk Bersubsidi, Plt Bupati Beri Apresiasi
Konferensi pers pengungkapan penyalahgunaan pupuk bersubsidi di Kabupaten Nganjuk, Kamis (20/1). Foto: Humas Polres Nganjuk

jpnn.com, NGANJUK - Plt Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi menyampaikan apresiasi atas keberhasilan jajaran Polres Nganjuk membongkar jaringan penyalahgunaan pupuk bersubsidi.

Menurutnya, kerja keras jajaran Polres Nganjuk tersebut menjadi jawaban atas masalah kelangkaan pupuk bersubsidi di Kabupaten Nganjuk selama beberapa waktu terakhir.

“Saya sangat mengapresiasi keberhasilan Kapolres Nganjuk dan jajarannya yang sangat luar biasa. Inilah permasalahan-permasalahan di Nganjuk sejak kurang lebih akhir tahun lalu di mana banyak sekali keluhan mengenai kelangkaan pupuk,” kata Marhaen dalam konferensi pers pengungkapan penyalahgunaan pupuk bersubsidi, Kamis (20/1).

“Saya punya keyakinan pasti ada sesuatu yang tidak pas. Maka kami bersama DPRD berkonsultasi dan berkomunikasi dengan kapolres karena merasa rantai mafia pupuk ini perlu diputus sehingga tidak merugikan masyarakat,” ujarnya.

Sebelumnya, jajaran Polres Nganjuk berhasil mengungkap jaringan penyalahgunaan pupuk bersubsidi di wilayah Kabupaten Nganjuk dan mengamankan tiga tersangka dari dua TKP terpisah.

Adapun total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 111,5 ton pupuk bersubsidi jenis Urea, ZA Phonska, dan SP36.

Para tersangka melakukan penyalahgunaan dengan menjual pupuk bersubsidi kepada orang lain yang bukan merupakan anggota kelompok tani sesuai dengan RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani).

Kapolres Nganjuk AKBP Boy Jeckson menyebut jajarannya akan mengejar pelaku penyalahgunaan pupuk bersubsidi yang merugikan orang banyak.

Plt Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi menyampaikan apresiasi atas keberhasilan polisi membongkar jaringan penyalahgunaan pupuk bersubsidi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News