Polisi Ungkap Penyebab Kematian Wanita Hamil di Kelapa Gading, Ternyata

Polisi Ungkap Penyebab Kematian Wanita Hamil di Kelapa Gading, Ternyata
Pelaku berinisial A (27) yang diduga menjadi pelaku pembunuhan wanita hamil di sebuah rumah toko, Kelapa Gading pada Sabtu (20/4).ANTARA/HO-Polres Jakut

Gidion mengatakan korban RN (34) dan pelaku A (27) merupakan orang dekat dan keduanya datang ke Jakarta Utara bersama-sama dari Lampung.

Korban RN ini ditemukan dalam kondisi tidak berbusana pada bagian bawah dan berlumuran darah pada Sabtu (20/4) dan hasil pemeriksaan laboratorium menyatakan wanita ini dalam kondisi hamil.

“Kami menangkap pelaku di Lampung pada Sabtu (20/4) pukul 20.00 WIB. Itu artinya kurang dari 24 jam, kita tangkap pelaku ini seusai pengembangan yang dilakukan di tempat kejadian perkara,” kata dia.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan dengan ancaman pidana kurungan 15 tahun atau pasal 359 yang menyatakan barang siapa karena kesalahan atau kealpaan dirinya menyebabkan orang lain mati.

Selain itu bisa juga dijerat dengan pasal 368 tentang tindak pidana pemerasan dengan kekerasan atau pasal 348 yang menyatakan barang siapa dengan sengaja menyebabkan gugur atau mati kandungan seorang perempuan dihukum maksimal tujuh tahun.

“Kami masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap kasus ini agar mendapatkan gambaran yang tepat tentang konstruksi pembunuhan tersebut,” kata dia.

Kombes Gidion juga menyebutkan, usia kehamilan korban RN adalah empat bulan.

Sebelumnya, seorang wanita ditemukan tewas di dalam sebuah ruko di Jalan Boulevard Kelapa Gading, Jakarta Utara. Korban yang diduga sedang hamil itu ditemukan dalam kondisi bersimbah darah.

Aparat kepolisian mengungkap penyebab kematian RN, seorang wanita hamil yang tewas bersimbah darah di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News