Polisi Ungkap Praktek Prostitusi Online Bertarif Wow...

Polisi Ungkap Praktek Prostitusi Online Bertarif Wow...
PSK. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Atas perbuatannya, Sugi bakal dijerat dengan pasal 2 dan pasal 13 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang. Dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.(rib/nas)


 Jajaran Polda Jambi baru-baru ini membongkar sebuah kasus prostitusi online via media sosial.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News