Polisi Ungkap Praktek Prostitusi Online Bertarif Wow...
Selasa, 07 Februari 2017 – 03:59 WIB
Atas perbuatannya, Sugi bakal dijerat dengan pasal 2 dan pasal 13 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang. Dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.(rib/nas)
Jajaran Polda Jambi baru-baru ini membongkar sebuah kasus prostitusi online via media sosial.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Detik-Detik Penggerebekan Lokasi Prostitusi di Lampung, 2 Wanita Sedang Melayani Tamu
- Polisi Gerebek Indekos yang Dijadikan Tempat Prostitusi di Bandarlampung
- Ogah Bayar, Tomi Aniaya Mbak FJP Seusai Berkencan di Hotel
- Praktik Prostitusi Online di Banyumas Terungkap, 3 Muncikari Ditangkap
- 3 Wanita Muda Asal Sumedang Ini Terlibat Prostitusi Online di Situbondo
- 2 Wanita Asal Sumedang dan Lebak Dijadikan PSK, Dijajakkan Lewat MiChat