Polisi Ungkap Praktek Prostitusi Online Bertarif Wow...

Polisi Ungkap Praktek Prostitusi Online Bertarif Wow...
PSK. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Saat itu, ternyata si pelanggan sudah ‘berkencan’ satu kali. Ini terlihat dari barang bukti yang didapat, berupa satu buah kondom yang sudah terpakai. Sementara satu kondom lagi belum dipakai.

Pengembangan pun dilakukan. Hasilnya, polisi mengamankan tiga wanita lagi, yaitu RR, 30, seorang ibu rumah tangga di Kecamatan Jambi Selatan, dan TT, 20, mahasiswi yang tinggal di Kecamatan Jambi Selatan.

“Tersangka sudah diamankan,” kata Wadir Reskrimum Polda Jambi AKBP Arief Dwi Kuswandono.

Kata dia, para wanita simpanan tersangka saat ini berstatus korban. Sugi sendiri ditetapkan sebagai tersangka karena telah mengambil keuntungan dari transaksi tersebut.

Untuk melancarkan modusnya, Sugi membuat berbagai akun di media sosial seperti Facebook, Bee Talk, B Chat, Line dan Instagram. Di akun itu, dia menampilkan foto-foto wanita dengan tujuan untuk ditawarkan agar melayani nafsu seksual atau sekadar menemani karaoke.

Jika ada yang mengomentari foto tersebut, maka dia akan menawarkan jasa seks atau menemani karaoke. Setelah deal, si pelanggan yang akan menentukan lokasi kencan.

Tarifnya beragam, untuk pelayanan seks kisaran Rp 700 ribu sampai Rp 1,5 juta per sekali kencan. Sementara untuk menemani karaoke dipatok Rp 100 ribu per jam.

Dari transaksi seks, Sugi mengaku dapat keuntungan Rp 300 ribu sampai Rp 400 ribu. Sementara kalau menemani karaoke, dia menerima jatah Rp 100 ribu.

 Jajaran Polda Jambi baru-baru ini membongkar sebuah kasus prostitusi online via media sosial.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News