Polisi Usut Dugaan Pungli Surat Persetujuan Berlayar di Kantor KSOP Tarakan

Polisi Usut Dugaan Pungli Surat Persetujuan Berlayar di Kantor KSOP Tarakan
Polda Kaltara mengamankan tiga pegawai Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Tarakan dibawa ke Kantor Pengamanan Objek Vital Nasional (Pamobvitnas), Selasa (8/11) malam. Foto: Susylo Asmalyah/Antara

jpnn.com, TARAKAN - Polisi mengamankan tiga pegawai Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tarakan terkait dugaan pungutan liar atau pungli pada penerbitan surat persetujuan berlayar (SPB).

Direskrimsus Polda Kalimantan Utara Kombes Hendy  Kurniawan mengungkapkan ketiga pegawai KSOP Tarakan itu masih berstatus menjadi saksi.

"Ada dugaan gratifikasi atau pungli terkait penerbitan SPB, mereka masih saksi," kata Kombes Hendy, Selasa (8/11).

Dia menyampaikan ketiga pegawai KSOP Tarakan tersebut dibawa ke Kantor Pengamanan Objek Vital Nasional (Pamobvitnas) Polda Kaltara di Tarakan untuk menjalani pemeriksaan.

Polisi masih mendalami peran ketiga pegawai KSOP dan menyinkronkan keterangan dari pengusaha kapal yang melaporkan dugaan pungli pada penerbitan SPB.

Namun, Kombes Hendy belum menyebutkan inisial dari tiga pegawai KSOP terduga pungli SPB, termasuk bagian mana bertugasnya.

Pasalnya, kasus ini masih proses penyelidikan pihak kepolisian.

"Kami mendapatkan laporan pungli dari pengusaha kapal kemudian dilakukan kroscek dan didalami prosesnya," terangnya.

Polisi mengusut dugaan pungli pada penerbitan surat persetujuan berlayar di Kantor KSOP Tarakan, tiga pegawai diperiksa dan sejumlah barang bukti diamankan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News