Polisi Yakin Bisa Lengkapi Berkas Ba'asyir

Sebelum Masa Penahanan Berakhir pada 13 Desember

Polisi Yakin Bisa Lengkapi Berkas Ba'asyir
Polisi Yakin Bisa Lengkapi Berkas Ba'asyir
JAKARTA — Masa penahanan tersangka tindak pidana terorisme Ustadz Abu Bakar Ba’asyir akan berakhir pada 13 Desember mendatang. Namun hingga kini berkas penyidikan yang dilimpahkan penyidik ke Kejaksaan Agung (Kejagung) belum dinyatakan lengkap (P21). 

Jika dalam waktu tersebut berkas tak juga rampung, maka Ba’asyir dapat bebas demi hukum karena polisi tak bisa membuktikan sangkaan yang dipasang kepada Ba’asyir. "Insyaallah dari hasil diskusi dengan Pak Tito (Mantan Kadensus 88) dalam waktu tidak terlalu lama, seblum tanggal itu pihak JPU sudah bisa mengeluarkan P21," ujar Kadiv Humas Polri Irjen (pol) Iskandar Hasan di Mabes Polri, Jumat (3/12).

Berkas itu, tambah Iskandar, telah dilimpahkan sejak dua minggu lalu. Sejak saat itu koordinasi intensif terus dilakukan antara Densus dengan Kejaksaan Agung. Nantinya dari P21 itu kejaksaan masih mempunyai kewenangan untuk menahan pimpinan ponpes Al-Mukmin, Ngruki, Sukoharjo, Jateng itu.

"Koordinasi dalam rangka penyempurnaan berkas itu tetap berjalan, karena jaksa punya kewenangan untuk menahan dua bulan berikutnya. Artinya dalam dua bulan berikut ini jaksa akan menyusun penuntutannya sekaligus mengatur pelaksanaan persidangannya," tambahnya.

JAKARTA — Masa penahanan tersangka tindak pidana terorisme Ustadz Abu Bakar Ba’asyir akan berakhir pada 13 Desember mendatang. Namun

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News