Polisikan Haris Azhar dan Fatia KontraS, Luhut: Sudah Keterlaluan

Polisikan Haris Azhar dan Fatia KontraS, Luhut: Sudah Keterlaluan
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan saat memberikan keterangan kepada awak media di Polda Metro Jaya, Rabu (22/9/2021). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

Sementara itu, Juniver Girsang mengatakan sudah menyertakan bukti video untuk memperkuat laporan yang dibuat kliennya, Luhut Binsar Panjaitan, di Polda Metro Jaya.

"Semua (bukti, red) sudah kami siapkan ke penyidik, apa yang dibutuhkan penyidik," ucap Juniver.

Adapun laporan Luhut teregister dengan nomor LB/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Luhut melaporkan Haris Azhar dan Fatia dengan Pasal 27 Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 3 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 14 atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1986 tentang Peraturan Hukum Pidana, Pasal 310 KUHP atau Pasal 311 KUHP.

Sebelumnya, Luhut telah melayangkan somasi terkait unggahan video berjudul Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!. yang diunggah akun Haris Azhar di YouTube. (cr3/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan kepada Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulida atas dugaan pencemaran nama baik dan berita bohong dari Polda Metro Jaya


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News