Polisikan Youtuber, Maskapai Garuda Indonesia Dinilai Anti Kritik

Polisikan Youtuber, Maskapai Garuda Indonesia Dinilai Anti Kritik
Polisikan Youtuber, Maskapai Garuda Indonesia Dinilai Anti Kritik

Dalam video tersebut, seorang pramugari memberikan kartu menu bertulis tangan kepada penumpang dan kepada Rius, pramugri itu dan menjelaskan bahwa kartu menu standar kelas bisnis Garuda Indonesia sedang dalam proses pencetakan.

Polisikan Youtuber, Maskapai Garuda Indonesia Dinilai Anti Kritik Photo: Potongan gambar dari video Youtube Rius Fernandes mengklarifikasi unggahannya terkait kertas menu tulis tangan. (Instagram: Rius Fernandes)

Rius Vernandes menyangkal melakukan pencemaran nama baik, menurut Rius, apa yang dilakukannya hanya sebagai reviewer pesawat.

"Gw minta support kalian soal ini. Semua nya. Siapa pun. Kalian semua punya suara. Terutama teman2 influencer. Gw harap kalian bisa bantu share dan support gw dalam masalah ini karena gw gak mau di masa depan ketika kita review sesuatu dengan apa adanya ketika kita memberikan kritisi yang membangun, kita bisa dipidana." Cuitnya di akun Instagram.

Pihak Garuda Indonesia sampai berita ini diturunkan belum memberikan keterangan terkait pelaporan dugaan pencemaran nama baik tersebut.

Garuda Indonesia anti kritik

Tidak berapa lama setelah video 'kertas menu' tersebut viral, Maskapai Garuda Indonesia menerbitkan edaran yang melarang penumpang mendokumentasikan segala kegiatan di pesawat, baik berupa foto maupun video baik awak kabin ataupun penumpang.

Namun setelah ramai dikomentari oleh warga yang umumnya keberatan dengan pelarangan itu, belakangan pihak Garuda Indonesia merevisi edara itu dengan berdalih edaran sebelumnya ditujukan untuk kalangan internal dan bukan untuk publik. Garuda juga mengubah larangan berswafoto di dalam kabin menjadi sekedar himbauan.

Polisikan Youtuber, Maskapai Garuda Indonesia Dinilai Anti Kritik Photo: Surat edaran PT Garuda Indonesia yang melarang penumpang dan awak kabin mendokumentasikan foto dan video didalam kabin. (Istimewa)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News