Politik Uang di Pileg Bermula dari Pilkada

jpnn.com - JAKARTA - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini mengatakan politik uang dalam pemilu legislatif 9 April lalu merupakan kelanjutan dari politik uang di pilkada. Ia bahkan yakin politik uang akan semakin menjadi-jadi di pemilu presiden (pilpres) Juli nanti.
"Politik uang itu bermula dari pilkada dan berlanjut ke pemilu legislatif," kata Titi di gedung MPR, komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Senin (5/5).
Jika fenomena politik uang ini menjalar ke pilpres 9 Juli nanti maka akibat yang bakal ditanggung akan lebih buruk lagi. Menurutnya, pemerintah, DPR dan seluruh jajaran penyelenggara pemilu harus segera menyikapinya.
Titi pun menyoroti keberadaan Undang-Undang nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu. Menurutnya, UU itu disahkan dalam paripurna DPR setelah dua hari dua malam DPR bersidang.
“Dalam pembahasan, terlihat sekali aroma transaksional. Masing-masing fraksi orientasi dapat apa dan tidak pernah dipikirkan apa yang akan terjadi di masyarakat jika UU tersebut diberlakukan," ungkapnya.
Ditegaskannya, banyak riset menemukan sistem pemilu proporsional terbuka cenderung menyuburkan korupsi di antara pemilih, caleg maupun penyelenggara pemilu. "Satu-satunya opsi yang mungkin diambil adalah sistem pemilu proporsional tertutup dengan mewajibkan semua parpol menyelenggarakan pemilu internal untuk menetapkan calegnya," ujar Titi.(fas/jpnn)
JAKARTA - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini mengatakan politik uang dalam pemilu legislatif 9
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sidang Kabinet Seharusnya Bahas Persoalan Bangsa, Bukan Ijazah Palsu
- Nilam Sari Harapkan Sisdiknas Baru Atasi Kesenjangan Pendidikan di Daerah 3T
- Pengamat: Masyarakat Tak Rela Prabowo Terkontaminasi Jokowi
- Kepala BGN Curhat kepada DPR: Seluruh Struktural Kami Belum Menerima Gaji
- Wasekjen Hanura Kritik Pertemuan Erick Thohir dengan KPK dan Kejagung Soal UU BUMN
- Kelompok DPD RI di MPR Dorong Agenda Perubahan UUD 1945 pada 2026