Politik Uang Haram dalam Pemilu
Senin, 12 Februari 2024 – 13:57 WIB
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lebak Dedi Hidayat mengatakan pihaknya hingga kini belum menemukan kasus politik uang di daerah ini.
"Kami berharap pesta demokrasi ini jangan sampai ada politik uang, karena konsekuensinya bisa dikenakan pidana," katanya. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak, Banten, mengharamkan politik uang dalam Pemilu yang dilaksanakan pada 14 Februari 2024.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Peneliti TSRC Sebut Kompleksitas Pemilu 2024 Munculkan Fenomena Split-Ticket Voting
- Pesan Sejuk Ketua MUI Baros saat Sosialisasi PNM Mekaar
- Pilkada Jatim 2024, Rawan Terjadi Pelanggaran di Semua Wilayah
- Yorrys Anggap Sinergisitas Antarpejabat Bisa Menjawab Tantangan di Papua
- MUI Yakin Polisi Punya Cukup Bukti untuk Jerat Panji Gumilang di Kasus TPPU
- Kejaksaan Eksekusi Terpidana Pelanggaran Pemilu 2024