Politik Uang Haram dalam Pemilu

Politik Uang Haram dalam Pemilu
Wakil Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak KH Ahmad Hudori. Foto: Antara

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lebak Dedi Hidayat mengatakan pihaknya hingga kini belum menemukan kasus politik uang di daerah ini.

"Kami berharap pesta demokrasi ini jangan sampai ada politik uang, karena konsekuensinya bisa dikenakan pidana," katanya. (antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak, Banten, mengharamkan politik uang dalam Pemilu yang dilaksanakan pada 14 Februari 2024.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News