Politik Uang Haram dalam Pemilu
Senin, 12 Februari 2024 – 13:57 WIB

Wakil Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak KH Ahmad Hudori. Foto: Antara
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lebak Dedi Hidayat mengatakan pihaknya hingga kini belum menemukan kasus politik uang di daerah ini.
"Kami berharap pesta demokrasi ini jangan sampai ada politik uang, karena konsekuensinya bisa dikenakan pidana," katanya. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak, Banten, mengharamkan politik uang dalam Pemilu yang dilaksanakan pada 14 Februari 2024.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Majelis Ulama Indonesia Tegaskan Vasektomi Hukumnya Haram
- Aktivis Sayangkan Bawaslu Banggai Tidak Akui Adanya Laporan Politik Uang di Simpang Raya
- MUI Dukung Kejagung Membongkar Habis Mafia Peradilan
- Inas Zubir Bicara Krisis dan Peluang Masa Depan Hanura di Tengah Keterpurukan
- Said Aldi Instruksikan Konsolidasi OKP Hingga ke Tingkat Bawah
- Dukung Kamtibmas, MUI Jakut Apresiasi Kinerja Polres Pelabuhan Tanjung Priok