Politik Uang Pilgub Bengkulu Kategori Pelanggaran Berat
Rabu, 06 Januari 2016 – 13:40 WIB

Uang. Foto ilustrasi.dok.JPNN
Di sisi lain, bila putusan hukum keluar pasca dilantiknya pasangan calon terpilih yang terbukti melakukan politik uang, maka pasangan calon tersebut sepatutnya bisa dibatalkan sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah defenitif.
“Saya sepakat ini pelanggaran berat, meski tidak bisa serta merta meminta Bawaslu dan KPU untuk membatalkannya. Walau sudah dilantik nantinya dan terbukti melakukan politik uang, bagi saya sepatutnya bisa dibatalkan sebagai gubernur dan wakil gubernur,” ujar Titi. (sam/jpnn)
JAKARTA – Praktik politik uang yang dilakukan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti-Rohidin Mersyah terus mendapat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sidang Kabinet Seharusnya Bahas Persoalan Bangsa, Bukan Ijazah Palsu
- Nilam Sari Harapkan Sisdiknas Baru Atasi Kesenjangan Pendidikan di Daerah 3T
- Pengamat: Masyarakat Tak Rela Prabowo Terkontaminasi Jokowi
- Kepala BGN Curhat kepada DPR: Seluruh Struktural Kami Belum Menerima Gaji
- Wasekjen Hanura Kritik Pertemuan Erick Thohir dengan KPK dan Kejagung Soal UU BUMN
- Kelompok DPD RI di MPR Dorong Agenda Perubahan UUD 1945 pada 2026