Politikus Gerindra Curigai Upaya Jerumuskan Jokowi dengan Pasal Penghinaan Presiden

Politikus Gerindra Curigai Upaya Jerumuskan Jokowi dengan Pasal Penghinaan Presiden
Politikus Gerindra Curigai Upaya Jerumuskan Jokowi dengan Pasal Penghinaan Presiden

jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Sufmi Dasco Ahmad menilai masuknya pasal penghinaan terhadap kepala negara ke dalam Rancangan Undang-Undang KUHP usulan pemerintah ke DPR merupakan hal berbahaya bagi Presiden Joko Widodo. Menurut Sufmi, masuknya pasal itu bisa jadi merupakan upaya menjerumuskan presiden yang beken disapa dengan nama Jikowi itu.

Sufmi menuturkan, pasal penghinaan terhadap kepala negara yang ada di KUHP sebenarnya sudah dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK). Karenanya, masuknya usulan pasal yang sama dalam RUU KUHP jelas mengundang kecurigaan.

"Saya lihat Pak Jokowi sengaja mau dijerumusin oleh pembantu-pembantunya. Kan sudah jelas pasal itu sudah ditolak MK, masa Jokowi tidak tahu terus masih mau diajukan lagi? Kan lucu," kata Sufmi saat dihubungi wartawan di Jakarta, Senin (10/8).

Politikus Gerindra itu juga merasa heran dengan Presiden Jokowi yang tak terusik dengan maraknya kritik dari publik karena pemerintah mengusulkan pasal penghinaan terhadap kepala negara dalam RUU KHUP. Sufmi menilai Jokowi tetap terlihat santai, bahkan terus menjalani agenda-agenda kepresidenan.

"Dia (Jokowi, red) tetap asik jalan ke sana jalan ke sini. Dia memang tidak terlalu memikirkannya. Makanya saya duga Jokowi sengaja dijauhkan dengan masyarakat. Itu ya yang saya lihat. Makanya ada motif apa ini pembantu Jokowi?” pungkas anak buah Prabowo Subianto di Gerindra itu.(fat/jpnn)


JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Sufmi Dasco Ahmad menilai masuknya pasal penghinaan terhadap kepala negara ke dalam Rancangan Undang-Undang KUHP


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News