Politikus Gerindra Desak Pemerintah Cabut PP Pengupahan

Politikus Gerindra Desak Pemerintah Cabut PP Pengupahan
Ilustrasi Foto: JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI Putih Sari meminta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2015 tentang Pengupahan diganti. Menurut Sari, PP itu diterbitkan tanpa melibatkan stakeholders sehingga isinya memberatkan pekerja..

"Saya minta PP itu diganti saja, lalu dibuat PP yang baru tetapi dirumuskan dengan mengajak serikat pekerja, pekerja, asosiasi pengusaha dan dewan pengupahan, tidak dikeluarkan secara sepihak seperti PP Nomor 79 itu," kata Sari, Sabtu(7/11).

Terbitnya PP ini, lanjutnya, telah menuai protes terutama dari pekerja. Sebab dalam aturan baru ini menghilangkan sanksi pidana pelanggaran terhadap upah. Menurut dia, PP Pengupahan menunjukan negara sedang melakukan politik upah murah karena lebih menguntungkan pengusaha dari pada pekerja.

"Jadi alih-alih melindungi kepentingan pekerja, PP ini lebih melindungi kepentingan modal atau investasi belaka," tegas politikus muda Partai Gerindra ini.

Selama ini, sambung Sari, banyak pelanggaran yang dilakukan perusahan terhadap pelaksanaan upah sehingga harus dilakukan tindakan secara tegas.

Sementara pekerja, ujarnya, tidak hanya membutuhkan upah yang layak, tapi juga perlindungan upah. Karena itu sudah seharusnya pemerintah memberikan upah layak nasional.

"Selama pemerintah belum bisa mewujudkan upah layak nasional, pemerintah telah gagal dalam memastikan bahwa negara hadir dalam masalah pengupahan dan kesejahteraan buruh," tegas Sari.(fas/jpnn)


JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI Putih Sari meminta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2015 tentang Pengupahan diganti. Menurut Sari, PP


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News