Politikus Gerindra: Itu Mengarah Pelanggaran Konstitusi

Politikus Gerindra: Itu Mengarah Pelanggaran Konstitusi
Uang. Ilustrasi Foto: Fitriani/dok.JPNN.com

''Pemerintah tidak bisa seenaknya merusak mekanisme ketatanegaraan dengan menyusun aturan yang bertentangan dengan UU dan bahkan konstitusi,'' pungkas dia.(fat/jpnn)


Anggota Komisi XI DPR Heri Gunawan menilai keputusan pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 44/2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News