Politikus Golkar Kaget Koruptor Proyek PLTD Raja Ampat Muncul di Rapat Partai

Politikus Golkar Kaget Koruptor Proyek PLTD Raja Ampat Muncul di Rapat Partai
SW (dua dari kanan bawah) saat mengikuti rapat koordinasi teknis DPP Partai Golkar bersama DPD I dan DPD II Golkar Papua-Papua Barat pada Sabtu (6/6). Foto: dok pribadi for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris DPD II Golkar Raja Ampat Soleman Dimara kaget, terpidana yang juga buronan Kejaksaan Agung dalam kasus korupsi pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD), Selviana Wanma (SW) ikut nimbrung dalam Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) Partai Golkar wilayah Papua-Papua Barat, Sabtu (6/6).

Rapat yang dipimpin Wakil Ketua Umum Golkar Ahmad Doli Kurnia itu berlangsung secara live streamming melalui aplikasi zoom.

Soleman heran lantaran sehari sebelumnya, SW telah diamankan oleh Tim Intel Kejaksaan Agung dan kini tengah menjalani rawat inap di Rumah Sakit MMC, Jakarta Selatan.

"Iya, kami terus terang kaget juga, Ibu Selviana ini kan berdasarkan informasi yang kami baca di berbagai media online bahwa yang bersangkutan sudah ditangkap Tim Intel Kejaksaan Agung, tapi kok masih bisa ikutan rapat Rakornis wilayah Papua-Papua Barat," kata Soleman, Minggu (7/6).

Sebagaimana diketahui, pada Jumat pagi (5/6) lalu, Tim Intel Kejaksaan Agung bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan berhasil mengamankan 1 (satu) orang Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama SW.

SW ditangkap di rumah kontrakannya di Kawasan Tirta, Kelurahan Klender, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur kemudian dibawa ke kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Namun karena yang bersangkutan mendadak sakit, Tim Intel Kejaksaan terpaksa menunda eksekusi untuk menjalani perawatan lebih dahulu di Rumah Sakit MMC.

SW sendiri merupakan terpidana kasus dugaan korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Diesel Pemerintah Kabupaten Raja Ampat senilai Rp 20.205.512.000. Potensi kerugian negara dalam proyek ini sebesar Rp 3.279.466.358.

Pengadilan Tipikor dalam putusannya pada tanggal 17 Februari 2014 menyatakan terdakwa SW terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan pidana denda sebesar Rp 50.000.000 kepada SW.

Terpidana dalam kasus korupsi pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD), Selviana Wanma (SW) ikut nimbrung dalam Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) Partai Golkar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News