Politikus Golkar Kaget Koruptor Proyek PLTD Raja Ampat Muncul di Rapat Partai

Politikus Golkar Kaget Koruptor Proyek PLTD Raja Ampat Muncul di Rapat Partai
SW (dua dari kanan bawah) saat mengikuti rapat koordinasi teknis DPP Partai Golkar bersama DPD I dan DPD II Golkar Papua-Papua Barat pada Sabtu (6/6). Foto: dok pribadi for JPNN

Putusan ini kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 26/PID/TPK/2014/PT.DKI, tanggal 17 Juli 2014.

Namun dalam perjalanannya, Mahkamah Agung (MA), justru memvonis SW dengan hukuman yang lebih berat. Dalam Rapat Permusyawaratan MA pada Kamis, 27 Oktober 2016, majelis menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp200.000.000,- dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

MA juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 2.4 miliar lebih, dikompensasi dari uang yang telah disita dari terdakwa sebesar Rp 1 miliar sehingga sisanya sebanyak Rp 1.447.500.000,- merupakan uang pengganti yang harus dibayar oleh terdakwa, dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dipidana paling lama 1 bulan sesuai putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap. Harta bendanya juga disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Soleman mengaku bingung dengan kehadiran SW yang nyata-nyata telah diamankan Kejaksaan Agung namun tetap bisa ikut dalam rakornis tersebut. Menurutnya, keikutsertaan SW dalam rapat konsolidasi yang dipimpin Wakil Ketua Umum Golkar yang juga Ketua komisi II DPR Ahmad Doly Kurnia seakan-akan ingin menunjukkan yang bersangkutan kebal hukum. Ketua DPD Golkar Raja Ampat sejatinya kini dipegang oleh Roni Dimara, namun SW mengklaim masih menjabat Ketua DPD.

"Pada intinya kami mendorong dan mendukung Kejaksaan melakukan eksekusi terhadap yang bersangkutan. Segera ambil langkah eksekusi karena sudah terbukti yang bersangkutan sehat, tidak sakit dan ada video beliau ikut Rakornis pemenangan Papua dan Papua Barat," tegasnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Anang Supriatna pastikan terpidana SW masih menjalani perawatan di rumah sakit. DIa pun membantah jika SW saat melakukan live-streaming Rakornis Partai Golkar tengah berada di rumah. "Yang bersangkutan (SW) masih tetap dirawat (di rumah sakit) sampai saat ini. Dan dalam pengawasan kami," tegas Anang.

Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Jan S Maringka pastikan SW akan langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan begitu dinyatakan sehat dari pihak rumah sakit. "Sebagai informasi (SW) posisi masih dirawat. Setelah pulih segera dilaksakan oleh tim eksekusi Kejaksaan Negeri Jaksel," tegas Jamintel. (dil/jpnn)

Terpidana dalam kasus korupsi pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD), Selviana Wanma (SW) ikut nimbrung dalam Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) Partai Golkar


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News