Politikus NasDem yang Badannya Bertato Diciduk karena Kasus Narkoba
Kamis, 30 April 2015 – 08:30 WIB

Mantan Wakil Ketua DPRD Banten Jayeng Rana digelandang Direktorat Narkoba Polda Banten, Rabu (30/4). Foto: Wahyudin/Radar Banten/JPNN
Hingga saat ini, Direktorat Narkoba Polda Banten masih terus mengembangkan kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten periode 2004 - 2009 ini. Atas perbuatannya, Jayeng Rana harus mendekam di ruang tahanan Mapolda Banten. Dia bakal dijerat dengan pasal 127 UU Narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama empat tahun.(radarbanten/jpnn)
SERANG – Mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten, Jayeng Rana tidak berkutik saat polisi menciduknya atas dugaan kepemilikan narkoba jenis
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bali Tolak Ormas GRIB Hercules, Kalimat Giri Prasta Tegas
- Identitas 12 Korban Tewas Akibat Kecelakaan Maut Bus ALS
- Kronologi Mobil Nissan Tabrakan Beruntun di Bandung, Pelajar Tewas setelah Terseret 80 Meter
- Bea Cukai-Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 127 Kg Sabu-Sabu di Aceh
- Perahu Terbalik Diterjang Ombak Besar, Satu Nelayan Pesisir Barat Hilang
- Bus ALS Kecelakaan, 12 Penumpang Meninggal Dunia