Politikus NasDem yang Badannya Bertato Diciduk karena Kasus Narkoba
Kamis, 30 April 2015 – 08:30 WIB
Hingga saat ini, Direktorat Narkoba Polda Banten masih terus mengembangkan kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten periode 2004 - 2009 ini. Atas perbuatannya, Jayeng Rana harus mendekam di ruang tahanan Mapolda Banten. Dia bakal dijerat dengan pasal 127 UU Narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama empat tahun.(radarbanten/jpnn)
SERANG – Mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten, Jayeng Rana tidak berkutik saat polisi menciduknya atas dugaan kepemilikan narkoba jenis
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Curah Hujan Tinggi, Warga OKU Sumsel Diminta Waspada Bencana Longsor
- Sumsel Juara Umum Kendaraan Hias HUT Dekranas, Pj Gubernur Agus Fatoni: Ini Kebanggaan
- Nilai Peserta Tes CPNS 2021 Sorsel Dirilis di Akun Resmi BKN Manokwari
- Jasad Penjual Telur yang Tenggelam di Sungai Ogan Sumsel Belum Ditemukan
- Penjual Telur Tenggelam di Sungai Ogan, Basarnas Bergerak
- Imigrasi Surabaya Tangkap DPO Polda NTT dan AFP dalam Kasus TPPO