Politikus PDIP Arteria Dahlan Ingatkan KPK Setop Mendikte Presiden

Politikus PDIP Arteria Dahlan Ingatkan KPK Setop Mendikte Presiden
Politikus PDIP sekaligus Anggota Komisi III DPR, Arteria Dahlan (kedua kiri) saat diskusi bertajuk "Prospek Pemberantasan Korupsi Pasca Revis UU KPK” di Jakarta, Rabu (11/12). Foto: Dok. JPNN.com

"Kita ini semestinya tidak lagi membuat polemik, karena komisioner KPK yang baru tidak menolak UU KPK yang baru. Yang menolak itu pimpinan KPK yang lama,"  ujar Arteria.

Lebih lanjut, Arteria berharap Dewan Pengawas KPK bisa segera bekerja mendukung penegakan hukum. "Mudah-mudahan ini semua bisa membantu pimpinan KPK. Dan membantu KPK dalam melakukan kerja-kerja penegakan hukum pada 21 Desember nanti,” ujar Arteria.

Dia melanjutkan, Presiden punya hak prerogatif terhadap pemilihan nama-nama Dewas KPK.

"Mudah-mudahan publik bisa yakin dan kami dari DPR akan men-support apapun, baik KPK maupun pemerintah dalam giat pemberantasan korupsi," tambah Arteria.

Dewan Pengawas KPK yang terdiri dari lima orang merupakan struktur baru di KPK. Keberadaan dewan pengawas diatur dalam Undang-Undang KPK hasil revisi, yakni Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.

Ketua dan anggota dewan pengawas dipilih oleh Presiden melalui panitia seleksi. Namun, untuk pembentukan dewan pengawas yang pertama kali ini, UU mengatur bahwa Presiden menunjuk langsung.

Di tempat yang sama, mantan Direktur Tipikor Kejaksaan Agung yang juga Praktisi hukum, Chairul Imam menduga beberapa penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) banyak yang tak memiliki kualifikasi di bidang penindakan. Pasalnya, di antara mereka bukan merupakan ASN atau penyidik jaksa hingga Polri.

"Mereka (karyawan) biasa yang diberikan pelatihan lalu menjadi penyidik. Bahkan bisa menerbitkan BAP dan menjadi orang tersangka," kata Chairul.

Chairul berharap pimpinan KPK yang baru bisa mengoreksi total pelaksanaan tugas yang selama ini dianggap menyimpang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News