Politikus PDIP Kritik Kejagung karena Gemar Membuat MoU

Politikus PDIP Kritik Kejagung karena Gemar Membuat MoU
Jaksa Agung M Prasetyo. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan menyoroti Kejaksaan Agung yang gemar melakukan memorandum of understanding (MoU) dengan berbagai kementerian.

“Apa ini MoU-MoU, penegakan hukum pakai MoU,” kata Arteria saat rapat kerja Komisi III DPR dengan Jaksa Agung Prasetyo di gedung parlemen, Jakarta, kemarin.

Arteria curiga, jangan-jangan ada sesuatu di balik MoU itu misalnya pengamanan kasus dan biaya jalinan kasih.

Dia pun mempertanyakan sejumlah MoU kejaksaan dengan berbagai kementerian dan lembaga. Misalnya, MoU dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemenpupera), Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR), hingga dengan PT Pembangunan Perumahan (PP) dan PT Pelindo IV, Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal.

“Kalau ada kesalahan tangkap saja. Jangan-jangan ada biaya pengamanan atau jalinan kasih. Lagi musim jalin kasih,” sesal politikus PDI Perjuangan itu.

Dia mengatakan seharusnya banyak yang bisa dikerjakan Kejagung. Misalnya membongkar kasus-kasus korupsi yang sudah di depan mata. Anggota Komisi III DPR Wenny Warou juga mempertanyakan MoU Kejagung dengan Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Apakah umumkan tersangka termasuk MoU? Itu kan tidak boleh memberitahukan kepada KPK,” kata Wenny dalam rapat tersebut.

Anggota Komisi III DPR Taufiqulhadi mengatakan, MoU tidak masalah selagi masih ada kaitannya dengan fungsi kejaksaan. Menurut dia, hal itu harus dilakukan dengan lembaga lain.

Arteria curiga, jangan-jangan ada sesuatu di balik MoU itu misalnya pengamanan kasus dan biaya jalinan kasih.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News