Politikus PDIP: Saya Nggak Ngerti Cara Berpikirnya (Jokowi)

Politikus PDIP: Saya Nggak Ngerti Cara Berpikirnya (Jokowi)
FOTO: dok/jpnn.com

jpnn.com - JAKARTA - Keputusan Presiden Joko Widodo untuk menaikkan uang muka pembelian mobil untuk para pejabat terus menuai reaksi negatif. Tak terkecuali dari partai pengusungnya sendiri, PDIP. Ktitik pedas pun datang datang dari politikus banteng moncong putih, TB Hasanuddin. 

Menurut Hasanuddin, menaikkan uang DP buat mobil pejabat tidak salah. Hanya saja, kata Hasanuddin, tidak tepat pemerintah menghambur-hamburkan APBN di saat masyarakat menjerit karena kenaikan harga bahan pokok akibat kenaikan harga BBM. "Timingnya kurang tepat ketika rakyat sedang terjepit dengan harga-harga sembako akibat naiknya harga BBM," kata Hasanuddin dalam siaran persnya. 

Karena kondisi tidak mendukung, anggota Komisi I DPR ini mengatakan, wajar jika kebijakan Jokowi-JK menuai kritik dari berbagai lapisan masyarakat. "Ada kader yang SMS saya begini: 'wah pantesan beras dan gula naik karena BBM naik, dan uang hasil BBM rupanya untuk beli mobil baru Kang Jenderal ya," beber Hasanuddin. 

Sebelumnya, Presiden Jokowi telah menandatangani Perpres Nomor 39 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 68 Tahun 2010, tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka bagi Pejabat Negara untuk Pembelian Kendaraan Perorangan. Presiden meneken itu pada 20 Maret 2015.

Hanya satu pasal yang diubah, yakni Pasal 3 Ayat (1) Perpres Nomor 68 tahun 2010, yang berbunyi: Fasilitas uang muka diberikan kepada pejabat negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp 116.650.000 (seratus enam belas juta enam ratus lima puluh ribu rupiah).

Sementara itu, setelah diubah, Perpres Nomor 39 Tahun 2015 angka nominalnya bertambah menjadi Rp 210.890.000 (dua ratus sepuluh juta delapan ratus sembilan puluh ribu rupiah).

Adapun Pasal 3 Ayat (3) Perpres No. 39 Tahun 2015 itu menyebutkan, alokasi anggaran dalam rangka pemberian fasilitas uang 
muka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada anggaran Lembaga Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada Perpres itu, pejabat negara yang dimaksud adalah pertama, anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Kedua, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Ketiga, Hakim Agung Mahkamah Agung. Keempat, Hakim Mahkamah Konstitusi. Kelima, anggota Badan Pemeriksa Keuangan, dan keenam adalah anggota Komisi Yudisial.

JAKARTA - Keputusan Presiden Joko Widodo untuk menaikkan uang muka pembelian mobil untuk para pejabat terus menuai reaksi negatif. Tak terkecuali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News