Politikus PDIP Sebut WN Tiongkok Tanam Cabai di Sukamakmur Itu Ahli Pertanian
jpnn.com - BOGOR - Kantor Imigrasi Bogor masih mendalami dugaan pelanggaran dan aktivitas Warga Negara (WN) Tiongkok yang bercocok tanam cabai di perkebunan Sukamakmur, Kabupaten Bogor.
Sejauh ini, pihak Imigrasi menemukan adanya pelanggaran izin tinggal keempat imigran asal Negeri Tirai Bambu itu.
Imigrasi juga masih menelusuri bagaimana WN Tiongkok itu bisa memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Diberitakan sebelumnya, warga Bogor dibuat heboh dengan terungkapnya aktivitas cocok tanam empat WN Tiongkok di lahan seluas 20 hektar di perbukitan Sukamakmur, Kabupaten Bogor.
Tak seperti WNA yang menjadi tenaga ahli di industri, empat imigran Tiongkok itu bekerja sebagai buruh tani.
“Walau ada paspor, mereka menyalahi aturan. Yu Wai Man (37) alias Aming misalnya. Pada surat izin yang dimilikinya, disebutkan sebagai tenaga ahli electrical engineer di industri logam. Tapi kenyataannya jadi petani cabai. Masuk ke Indonesia resmi, kegiatannya yang melanggar,” ujar Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan pada Kantor Imigrasi Kelas II Bogor, Arief Hazairin Satoto, akhir pekan kemarin.
Dalam pemeriksaan selama tiga hari ke belakang, Arief mengaku sudah mengantongi empat paspor milik dua WN Tiongkok atas nama Zhaojun (52) dan Gao Huaqiang (53).
Mereka diketahui sebagai ahli pertanian dari Tiongkok. Mereka datang ke Indonesia dengan visa bebas.
BOGOR - Kantor Imigrasi Bogor masih mendalami dugaan pelanggaran dan aktivitas Warga Negara (WN) Tiongkok yang bercocok tanam cabai di perkebunan
- Prakiraan Cuaca Riau 2 Mei 2024: Waspada Hujan, Angin Kencang, dan Petir di Wilayah Ini
- Geger Penemuan Mayat di Jalan Yos Soedarso Pekanbaru, Lihat
- Kapolda Irjen Fakhiri Tantang KKB Perang Terbuka
- Penyesuaian Tarif Parkir di Denpasar Resmi Diberlakukan Per 1 Mei 2024, Ini Perinciannya
- Bocah yang Hanyut Saat Berenang di Sungai Borang Ditemukan Meninggal Dunia
- Asyik Berenang di Sungai Borang Palembang, Bocah Tenggelam