Politikus PKS Slamet Sebut Pupuk Bersubsidi Hanya ‘Dinikmati' BUMN Pupuk

Politikus PKS Slamet Sebut Pupuk Bersubsidi Hanya ‘Dinikmati' BUMN Pupuk
Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) drh Slamet. Foto: FPKS DPR

jpnn.com, JAKARTA - Berdasarkan laporan BPK Semester II tahun 2020 terhadap PT Pupuk Indonesia dan anak perusahaannya ditemukan beberapa penyimpangan yang merugikan negara.

Anak perusahaan PT Pupuk Indonesia itu yaitu PT Pupuk Iskandar Muda, PT Pupuk Kaltim, PT Pupuk Kujang, PT Pupuk Sriwijaya Palembang, PT Pupuk Iskandar Muda, PT Petrokimia Gresik, PT Pupuk Indonesia Logistik.

“Di tengah penghargaan atas keberhasilan PT Pupuk Indonesia HC membukukan keuntungan tetap harus memperhatikan temuan BPK tersebut, jangan sampai ada kesan subsidi pupuk untuk petani justru banyak dinikmati oleh BUMN Pupuk,” ujar anggota DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera drh. Slamet pada Selasa (20/7).

Slamet menjelaskan ada banyak temuan BPK terkait Harga Pokok Produksi (HPP) yang terlalu tinggi karena memasukkan biaya-biaya yang seharusnya bukan komponen biaya produksi sehingga tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01/Permentan/Sr.130/1/2012 Tentang Komponen Harga Pokok Penjualan Pupuk Bersubsidi untuk sektor pertanian.

Selanjutnya, temuan lain dalam laporan BPK tersebut adalah terkait manajemen hubungan kerja dengan para rekanan menyebabkan pemborosan pada biaya distribusi yang ujungnya juga dibebankan pada Harga Pokok Produksi yang menyedot subsidi pupuk negara pada pembiayaan yang tidak semestinya.

Di samping itu, ditemukan juga penyaluran pupuk bersubsidi belum direncanakan, dilaksanakan dan dipantau secara cermat sehingga tidak tepat sasaran mulai dari distributor sampai ke pengecer.

Hal ini berpotensi ada petani yang tidak mendapatkan haknya sesuai eRDKK, atau menyebabkan kelangkaan pupuk di lapangan.

Menurut Slamet, persoalan besar pupuk bersubsidi terletak pada  besarnya angka subsidi pupuk oleh negara dan manajemen penyaluran yang tidak tepat sasaran menyebabkan “pupuk bersubsidi langka” sehingga tetap tidak bisa dirasakan oleh banyak petani dan tidak bisa mendongkrak produktifitas petani.

Berdasarkan laporan BPK Semester II tahun 2020 terhadap PT Pupuk Indonesia dan anak perusahaannya ditemukan beberapa penyimpangan yang merugikan negara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News