Politikus PPP Tuding RUU Kamnas Salah Prosedur

Politikus PPP Tuding RUU Kamnas Salah Prosedur
Tampak (dari kiri ke kanan) Anggota Komisi III DPR Arsul Sani, Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham, Widodo Ekatkahjana dan Direktur Program Imparsial Al Araf menjadi pembicara Forum Legislasi "RUU Kamnas" di Pressroom DPR, Senayan Jakarta, Selasa (9/8). FOTO: Friederich Batari/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani menyatakan ada yang salah dengan prosedur RUU Keamanan Nasional (Kamnas). Kesalahan prosedur tersebut, menurut Arsul juga terjadi dengan UU Pengampunan Pajak.

"RUU Kamnas tersebut dimulai dengan kedatangan Menteri Pertahanan (Menhan) RI kepada Ketua DPR yang minta dibuatkan UU Kamnas. Secara prosedur, itu tidak tepat," kata Arsul Sani dalam Forum Legislasi "RUU Kamnas" di Pressroom DPR, Senayan Jakarta, Selasa (9/8).

Diskusi ini juga menampilkan dua pembicara yakni Direktur Program Imparsial Al Araf dan Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham, Widodo Ekatkahjana.

Mestinya, ujar anggota Komisi III DPR itu, Menhan mengajukan permintaannya tersebut kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham). Alasannya, kata dia, Menkumham adalah koordinator legislasi di pemerintah.

Kejadian serupa, lanjut dia, sebelumnya juga terjadi dalam proses pembuatan UU Pengampunan Pajak karena presiden yang meminta UU tersebut kepada Ketua DPR.

"Padahal yang butuh UU Pengampunan Pajak dan UU Kamnas itu pemerintah. Tapi dalam prosesnya didorong menjadi inisiatif DPR. Menurut saya, ini prosedurnya tidak tepat," tegasnya.

Kalau pemerintah selalu datangnya ke DPR untuk minta UU, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini mengusulkan Dirjen Perundang-undangan Kemenkumham dihilangkan saja.

"Tapi yang lebih tidak elegan lagi, Ketua DPR malah mendorong RUU Kamnas menjadi inisiatif dan dan masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas," pungkasnya.(fas/jpnn)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News