Politikus Senior Demokrat di MPR Ini Dukung Keputusan Presiden Jokowi soal PPKM

Politikus Senior Demokrat di MPR Ini Dukung Keputusan Presiden Jokowi soal PPKM
Wakil Ketua MPR dari Fraksi Partai Demokrat Syarief Hasan dukung keputusan Presiden Jokowi perpanjang PPKM Level 4. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi Partai Demokrat (PD) Syarief Hasan mendukung langkah pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memperpanjang pelaksanaan PPKM Level 4 dari pada 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.

Menurut politikus senior Demokrat itu, parpolnya sejak awal sudah mengusulkan agar pemerintah memperpanjang PKPM Darurat, prioritaskan sektor kesehatan, bahkan mengalihkan anggaran infrastruktur untuk penanganan pandemi, insentif tenaga kesehatan, vaksinasi, maupun bansos bagi warga dan pelaku UMKM.

"Kesehatan dan keselamatan rakyat adalah yang utama. Jika rakyat sakit, ekonomi juga akan ikut sakit, serta secara luas akan membuat negara dalam keadaan yang tidak aman," ucap Syarief Hasan dalam keterangan di Jakarta, Senin (26/7).

Dia menilai langkah perpanjangan PPKM Level 4 telah menunjukkan pemerintahan Jokowi masih mendengarkan suara rakyat dan seharusnya kebijakan itu dilakukan sejak awal pandemi Covid-19.

"Kebijakan yang memprioritaskan sektor kesehatan patut didukung, dan hal ini adalah sikap Partai Demokrat sedari awal Indonesia dihantam pandemi,” ujar Anggota Majelis Tinggi PD itu.

Syarief juga menilai manajemen penanganan pandemi belum optimal, baik dari sisi pelaksanaan vaksinasi Covid-19 maupun penyaluran bantuan sosial.

Per 25 Juli 2021, jumlah warga yang tervaksin tahap 1 baru sekitar 44,46 juta jiwa dan tahap 2 sebanyak 17,9 juta jiwa. Artinya, secara keseluruhan baru 29,95 persen masyarakat yang telah divaksin dari target 208,26 juta penduduk.

Padahal, kata mantan Menko UKM itu, kunci utama dalam mengakhiri pandemi Covid-19 adalah melakukan vaksinasi secepat dan sebanyak mungkin.

Wakil Ketua MPR RI Syarief Hasan mengapresiasi langkah pemerintahan Presiden Jokowi memperpanjang PPKM Level 4.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News