Politisasi Birokrasi Jadi Akar Korupsi
Rabu, 19 Januari 2011 – 07:24 WIB
Pada bagian lain, peneliti senior CSIS J. Kristiadi menilai, politisasi birokrasi mengakibatkan lembaga tersebut menjadi ajang dan alat pertarungan kekuasaan. Memang, undang-undang melarang birokrat untuk berpolitik. Tapi, dalam realitasnya, ketika pertarungan pilkada melibatkan unsur-unsur pimpinan daerah, kandidat bisa memaksa birokrat untuk menjadi tim sukses mereka.
"Hukum jelas ditabrak dan negara tidak mampu menegakkan peraturan sendiri. Birokrasi menjadi pecah dan saling curiga," ujar Kristiadi. Birokrat yang berani menolak, ungkap dia, akan kehilangan jabatan dan masa depan. Sebab, pembina pegawai negeri sipil (PNS) di daerah adalah kepala daerah. "Pascapilkada, biasanya kemenangan satu pihak akan menggusur para birokrat yang dicurigai sebagai lawan politik," jelasnya.
Ekses politik uang dalam pilkada, lanjut Kristiadi, mengakibatkan kepala daerah terpilih berorientasi pada upaya untuk mengembalikan investasi dalam pencalonannya. Korupsi yang dilakukan tidak melulu terhadap APBD, tapi juga memperjualbelikan jabatan yang menjadi ruang lingkup kewenangannya. "Terutama, dinas-dinas yang basah diperjualbelikan. Mutasi bisa terjadi setiap tahun seharga ratusan juta rupiah," ungkapnya.
Menurut dia, reformasi birokrasi tidak akan pernah bisa dilakukan, kecuali ada kekuatan yang dapat memaksa partai politik untuk mengakhiri pertarungan di ranah birokrasi. Salah satunya melalui regulasi yang mengontrol ketat keuangan parpol serta para kandidat disertai sanksi yang tegas dan keras. (pri/c5/dwi)
JAKARTA - Banyaknya kepala daerah yang tersangkut kasus korupsi dan kemudian dipenjara dinilai merupakan imbas lemahnya pengawasan pemerintah selama
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 5 Tahun Jadi Sekda Banten, Al Muktabar Tak Otomatis Berhenti dari JPT Madya, Ini Alasannya
- ICW Minta Jokowi Tak Ulangi Kegagalan Pemilihan Pimpinan KPK, Ingatlah Firli dan Lili yang Bobrok
- Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Delegasi Selandia Baru
- Hati-hati, Juru Parkir Liar Bakal Disidang Dishub DKI di Tempat
- Demi Peningkatan Literasi, Kemenag Siapkan 25 Tema Khotbah Jumat 2024
- Akhirnya, Sebanyak 3.641 Kuota Usulan Formasi Penghulu 2024 Disetujui KemenPAN RB