Politisi Demokrat Didakwa Korupsi Proyek Depsos
Senin, 19 September 2011 – 20:02 WIB

Politisi Demokrat Didakwa Korupsi Proyek Depsos
Sedangkan dalam dakwaan kedua, Amrun dijerat dengan pasal 3 juncto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto pasal 65 ayat (1) KUHPidana.(ara/jpnn)
JAKARTA - Anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat (FPD), Amrun Daulay, didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek di Departemen Sosial.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ketum LDII Apresiasi Kebijakan Presiden Prabowo soal Haji
- Halalbilhalal Bhara Daksa 91: Menyatukan Langkah Menuju Indonesia Emas
- Ahmad Luthfi Dukung Penuh Percepatan Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih di Jateng
- Restu Widiyantoro Diharapkan Memperkuat PT Timah dengan Profesionalisme
- LPPOM Fasilitasi Lebih dari 100 Penggilingan Daging Halal di 19 Provinsi
- KPK Periksa WN Korsel di Seoul Terkait Kasus Suap PLTU Cirebon