Politisi Golkar Ragukan Komitmen SBY Berantas Korupsi
Senin, 15 Oktober 2012 – 19:52 WIB
Malahan, kata politisi Partai Golkar itu, secara khusus Tap MPR juga memberikan tugas khusus kepada Presiden RI untuk bertindak sebagai administratur dalam memberantas korupsi berupa wewenang untuk memberhentikan pejabat negara dari jabatannya disaat berstatus tersangka korupsi.
"Itu pun tidak dilaksanakan Presiden dengan alasan tidak mau mengintervensi proses hukum. Padahal wewenang administratur untuk memberhentikan sementara seseorang tersangka dari jabatannya antara lain diperlukan agar proses penyelidikan dan penyidikan berjalan sebagaimana mestinya," ungkap Hajriyanto.
Lain halnya dengan kasus asusila yang tidak merugikan masyarakat secara massif. "Terbukti atau tidak bahkan tidak diproses hukum tindakan asusila seseorang, begitu cepat diberi sanksi. Kalau di DPR misalnya dilakukan pergantian antarwaktu. Tapi kalau kasus korupsi tidak pernah disanksi secara administrasi oleh Presiden. Padahal tindakannya jelas-jelas merugikan masyarakat dan keuangan negara," tegas Hajriyanto.
Tap-Tap MPR tersebut menurut Hajriyanto dilahirkan MPR adalah sebagai sikap merespon tuntutan reformasi supaya tuntutan reformasi tidak hanya menjadi teriakan-teriakan di pinggir jalan-jalan utama di kota-kota besar seluruh Indonesia. (fas/jpnn)
JAKARTA - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Hajriyanto Y Thohari mengatakan, infrastruktur pemberantasan korupsi di Indonesia sudah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Honorer 1,8 Juta, Formasi PPPK 2024 Hanya 1 Jutaan, Sisanya Diberhentikan?
- Bea Cukai Edukasi Ketentuan Impor ke Para Pegiat Akademik
- Yandri Susanto: Indonesia Butuh Generasi Penerus yang Andal
- Selamat, Pertamina Raih 6 Penghargaan WISCA
- Imbas Kasus Kondom Berserakan, DPRD DKI Minta Pemprov Siagakan Petugas di RTH
- Eks Anak Buah SYL Mengaku Berikan Tip kepada Paspampres Jokowi, Hakim Sampai Mempertegas