Politisi PDIP Desak RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan Disahkan

Politisi PDIP Desak RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan Disahkan
Rieke Diah Pitaloka. Foto: Dok.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR, Rieke Diah Pitaloka, mendesak pemerintah dan koleganya di DPR segera mengesahkan RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam menjadi undang-undang.

Menurut politikus PDI Perjuangan itu, sekarang merupakan saat yang tepat untuk menggelorakan semangat menjadikan Indonesia sebagai poros maritim dunia. Apalagi pada 21 Agustus kemarin, bertepatan dengan Hari Maritim.

"Tanggal 21 Agustus kemarin, bertepatan dengan Hari Maritim. Tepat jika kita gelorakan semangat untuk jadikan Indonesia sebagai poros maritim dunia," katanya kepada JPNN.com di Jakarta, Sabtu (22/8).

Anggota Panja RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam, tersebut menyebutkan, menjadi poros maritim dunia tidak bisa diartikan sekedar untuk menarik investasi global masuk dalam sektor maritim Indonesia.

Tujuan yang tidak boleh diabaikan adalah kepastian sektor maritim melahirkan kesejahteraan bagi rakyat, mengakhiri kemiskinan struktural yang membelit hidup khususnya rakyat yang ada di jalur maritim dari hulu ke hilir, seperti nelayan, pembudidaya ikan, peternak garam, termasuk para ABK dan keluarganya.

"Saat ini salah satu RUU yang menjadi prioritas dan harus diupayakan selesai tahun 2015 adalah RUU tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam," jelasnya.

Dia menjelaskan beberapa substansi dalam pasal-pasal di RUU tersebut, yang harus menjadi kesepakatan dan perjuangan bersama adalah memastikan hadirnya negara bagi rakyat, terutama  di sektor maritim dalam bentuk subsidi BBM, sarana pelabuhan dan tempat pelelangan ikan, hingga pemangkasan ekonomi biaya tinggi.

Kemudian, aturan yang dibuat harus berpihak kepada rakyat yang berada di sektor maritim, baik terkait konflik wilayah tangkap dan  keamanan, syarat-syarat administrasi, bantuan sarana dan akses modal, pendidikan dan pelatihan, serta sistem pajak yang memberdayakan rakyat di sektor maritim.

JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR, Rieke Diah Pitaloka, mendesak pemerintah dan koleganya di DPR segera mengesahkan RUU Perlindungan dan Pemberdayaan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News