Politisi PDIP Desak RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan Disahkan

"Jaminan Sosial berupa jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, pensiun, hari tua dan kematian bagi nelayan, ABK, pekerja di sektor perikanan dan garam beserta keluarganya harus diberikan," ujar Rieke.
Selain itu, harus ada kepastian penciptaan lapangan kerja dalam sektor maritim bagi rakyat Indonesia, termasuk antisipasi terhadap berlakunya Masyarakat Ekonomi ASEAN 2015.
Menjadi poros maritim dunia, tambah Rieke, merupakan sebuah cita-cita yang sekali lagi perlu Revolusi Mental seperti yang disampaikan Bung Karno 17 Agustus 1957, perlu cara pikir, cara kerja dan cara hidup para penentu kebijakan untuk lahirkan kesejahteraan bagi rakyat.
"Karena itu, tepat kiranya jika DPR RI dan Pemerintah dapat menuntaskan pada tahun 2015 ini RUU ini sebagai salah satu prasyarat mutlak menuju poros maritim dunia," pungkasnya.(fat/jpnn)
JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR, Rieke Diah Pitaloka, mendesak pemerintah dan koleganya di DPR segera mengesahkan RUU Perlindungan dan Pemberdayaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pakar Hukum: Putusan MA Wajib Dilaksanakan dalam Perkara RSI NTB dengan Kontraktor
- Kapolda Sumbar Perintahkan Usut Tuntas Kecelakaan Maut Bus ALS di Padang Panjang
- Pencari Kerja Padati Job Fair Jakarta 2025, Ada 12 Ribu Lowongan Pekerjaan Tersedia
- Kala Bhikkhu Thudong Singgah di Masjid Agung Semarang: Wujud Persaudaraan Lintas Iman
- Menko Polkam: Pemerintah Bentuk Satgas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme & Ormas Meresahkan
- Masukan Buat Prabowo dari Innovation Summit Southeast Asia 2025