Politisi PDIP Didakwa Terima Suap Demi Miranda Gultom
Suap Pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia
Senin, 08 Maret 2010 – 12:31 WIB
JAKARTA- Politisi PDI-Perjuangan, Dudhie Makmun Murod, didakwa melakukan korupsi. Anggota Komisi VI PDIP itu menerima suap berupa travel cheque senilai Rp500 juta terkait pemilihan Miranda Gultom sebagai Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia pada 2004. Sebelumnya, pada 29 Mei 2004 FPDIP menggelar rapat yang di Klub Bimasena Hotel Dharmawangsa. Rapat itu diikuti Miranda, Ketua FPDIP Tjahjo Kumolo, Panda Nababan, Emir Moeis, Max Moein dan anggota Komisi IX lainnya. Pertemuan itu dimaksudkan untuk lebih mengenal sosok Miranda.
Pada persidangan perdana di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin (8/3), dengan agenda pemnacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa Dudhie menerima suap dari Nunun Nurbaeti melalui seorang kurir bernama Ahmad Safari MJ alias Arie Malangjudo. Suap itu diberikan di restoran Bebek Bali di kawasan Senayan, beberapa saat setelah Miranda terpilih sebagai Deputi Gubernur Senior BI pada bulan Juni 2004.
Baca Juga:
Koordinator tim JPU, Mochamad Rum menguraikan, pada Juni 2004 bertempat di ruang rapat Komisi IX DPR periode 1999-2004 digelar fit and proper test atas tiga calon DGS yaitu Miranda S Gultom, Budi Rochadi dan Hartadi A Sarwono. Melalui mekanisme voting, Miranda terpilih sebagai DGS untuk masa jabatan 2004-1009. "Terpilihnya Miranda sesuai dengan keputusan Fraksi PDIP," sebut JPU.
Baca Juga:
JAKARTA- Politisi PDI-Perjuangan, Dudhie Makmun Murod, didakwa melakukan korupsi. Anggota Komisi VI PDIP itu menerima suap berupa travel cheque
BERITA TERKAIT
- Era Anna Muawanah Bojonegoro Raih Prestasi Terbaik Ketiga Nasional EPPD 2023
- Pentingnya Literasi Keuangan untuk Menghindari Jebakan Pinjol
- Cegah Lobi-Lobi, Tuntaskan Kasus Emas Secepatnya!
- Polda Aceh Memastikan Penerimaan Anggota Polri Transparan
- Prudential Indonesia-Syariah Pertahankan Kepemimpinan di Industri Asuransi Jiwa
- Hadiri Halalbihalal Pegawai Pemprov Sumsel, Pj Gubernur Agus Fatoni Sampaikan Hal ini