Politisi PDIP Didakwa Terima Suap Demi Miranda Gultom

Suap Pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia

Politisi PDIP Didakwa Terima Suap Demi Miranda Gultom
Politisi PDIP Didakwa Terima Suap Demi Miranda Gultom
JAKARTA- Politisi PDI-Perjuangan, Dudhie Makmun Murod, didakwa melakukan korupsi.  Anggota Komisi VI PDIP itu menerima suap berupa travel cheque senilai Rp500 juta terkait pemilihan Miranda Gultom sebagai Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia pada 2004.

Pada persidangan perdana di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin (8/3), dengan agenda pemnacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa Dudhie menerima suap dari Nunun Nurbaeti melalui seorang kurir bernama Ahmad Safari MJ alias Arie Malangjudo. Suap itu diberikan di restoran Bebek Bali di kawasan Senayan, beberapa saat setelah Miranda terpilih sebagai Deputi Gubernur Senior BI pada bulan Juni 2004.

Koordinator tim JPU, Mochamad Rum menguraikan, pada Juni 2004 bertempat di ruang rapat Komisi IX DPR periode 1999-2004 digelar fit and proper test atas tiga calon DGS yaitu Miranda S Gultom, Budi Rochadi dan Hartadi A Sarwono. Melalui mekanisme voting, Miranda terpilih sebagai DGS untuk masa jabatan 2004-1009. "Terpilihnya Miranda sesuai dengan keputusan Fraksi PDIP," sebut JPU.

Sebelumnya, pada 29 Mei 2004 FPDIP menggelar rapat yang di Klub Bimasena Hotel Dharmawangsa. Rapat itu diikuti Miranda, Ketua FPDIP Tjahjo Kumolo, Panda Nababan, Emir Moeis, Max Moein dan anggota Komisi IX lainnya. Pertemuan itu dimaksudkan untuk lebih mengenal sosok Miranda.

JAKARTA- Politisi PDI-Perjuangan, Dudhie Makmun Murod, didakwa melakukan korupsi.  Anggota Komisi VI PDIP itu menerima suap berupa travel cheque

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News