Politisi PKS Nilai RUU Ormas Didasari Prasangka Subyektif
Selasa, 05 Maret 2013 – 14:26 WIB
JAKARTA - Politisi PKS, Mahfudz Siddiq mengatakan Rancangan Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (RUU Ormas) yang saat ini dibahas oleh DPR, prosesnya berawal dari prasangka subyektif terhadap sejumlah ormas yang dianggap mengganggu. Karena itu, Ketua Komisi I DPR itu mengingatkan agar Pansus RUU Ormas mencermati kembali berbagai substansi dari RUU tersebut dengan cara mendengar baik-baik aspirasi dari beragam ormas yang ada guna menghindari proses de-demokratisasi baru.
"Awalnya kan ada sejumlah Ormas yang dipersepsi menggangu lalu pemerintah mengajukan usulan draf RUU Ormas ke DPR," kata Mahfudz Siddiq, di gedung DPR, Senayan Jakarta, Selasa (5/3).
Melihat latar belakang dan proses lahirnya RUU Ormas lanjutnya, maka karakter RUU Ormas akan menjadi palu godam baru untuk melegalkan satu kebijakan dan tindakan represif negara terhadap ormas.
Baca Juga:
JAKARTA - Politisi PKS, Mahfudz Siddiq mengatakan Rancangan Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (RUU Ormas) yang saat ini dibahas oleh DPR, prosesnya
BERITA TERKAIT
- AHY Bilang Begini Soal Pembagian Kursi Menteri Pemerintahan Prabowo
- Temui SBY, Sudaryono Dapat Restu Demokrat untuk Pilgub Jateng?
- Paloh Sungkan Bahas Kursi Menteri, Drajad PAN: Beliau Paham Fatsun Politik
- Pernyataan Paloh yang Sungkan Minta Jatah Menteri Dianggap Basa-basi Politik
- KPU DKI Buka Pendaftaran PPS untuk Pilgub, Butuh 801 Orang
- Survei TBRC: Sudaryono Diyakini Mampu Membawa Perubahan Ekonomi Jawa Tengah