Politisi PKS Nilai RUU Ormas Didasari Prasangka Subyektif

Politisi PKS Nilai RUU Ormas Didasari Prasangka Subyektif
Politisi PKS Nilai RUU Ormas Didasari Prasangka Subyektif
Diingatkannya, kebebasan berkumpul dan berserikat sudah dijamin oleh konstitusi. Keberadaan ormas dalam beragam bentuk dan kegiatannya harus dilihat dari perspektif partisipasi masyarakat untuk kepentingan negara dan bangsa.

"Persoalan utama sesungguhnya terletak pada fungsi pembinaan dan fasilitasi dari negara masih lemah. Bahkan, era Orba sering ormas hanya dimanfaatkan sebagai alat politik," ungkap Mahfudz, sembari menambahkan, pembahasan RUU Ormas ditarget tuntas akhir Maret 2013 ini. (fas/jpnn)


JAKARTA - Politisi PKS, Mahfudz Siddiq mengatakan Rancangan Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (RUU Ormas) yang saat ini dibahas oleh DPR, prosesnya


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News