Politisi PKS Nilai RUU Ormas Didasari Prasangka Subyektif
Selasa, 05 Maret 2013 – 14:26 WIB
Diingatkannya, kebebasan berkumpul dan berserikat sudah dijamin oleh konstitusi. Keberadaan ormas dalam beragam bentuk dan kegiatannya harus dilihat dari perspektif partisipasi masyarakat untuk kepentingan negara dan bangsa.
Baca Juga:
"Persoalan utama sesungguhnya terletak pada fungsi pembinaan dan fasilitasi dari negara masih lemah. Bahkan, era Orba sering ormas hanya dimanfaatkan sebagai alat politik," ungkap Mahfudz, sembari menambahkan, pembahasan RUU Ormas ditarget tuntas akhir Maret 2013 ini. (fas/jpnn)
JAKARTA - Politisi PKS, Mahfudz Siddiq mengatakan Rancangan Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (RUU Ormas) yang saat ini dibahas oleh DPR, prosesnya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Target Menang, PKB Klaten Mulai Jaring Cabup-Cawabup Potensial
- FISIP UPNVJ Gelar Seminar Literasi Politik kepada Gen Z
- PDIP Buka Pendaftaran Bakal Calon Gubernur Jateng Mulai Hari Ini
- Plt Sekjen MPR Siti Fauziah Tekankan Pentingnya Rekonsiliasi Nilai Pancasila Usai Pemilu
- Partai Buruh dan Partai Gelora Hari Ini Resmi Ajukan Gugatan UU Pilkada ke MK
- Bobby Nasution Gabung Gerindra, PDIP Sudah Lupa Dengan Menantu Jokowi