Pollycarpus Bebas, Kapolri Minta Cari Novum Kasus Munir

Pollycarpus Bebas, Kapolri Minta Cari Novum Kasus Munir
Terpidana kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib yakni Pollycarpus Budihari Priyanto. Foto: JPG

jpnn.com, JAKARTA - Terpidana kasus pembunuhan pegiat hak asasi manusia Munir Said Thalib yakni, Pollycarpus Budihari Prijanto telah bebas setelah menjalani masa hukuman.

Kebebasan tersebut malah membuat banyak pihak mendesak Polri membuka lagi kasus itu agar bisa didapatkan siapa dalang di balik pembunuhan itu. Pasalnya masih banyak kejanggalan di kasus tersebut.

Untuk itu, Kapolri Jenderal Tito Karnavian bakal memerintahkan Kabareskrim Irjen Arief Sulistyanto untuk mencari bukti baru (novum) guna membuka peluang melanjutkan kasus ini.

Terlebih, Presiden Joko Widodo sudah memerintahkan supaya perkara itu dituntaskan supaya tidak ada prasangka di kemudian hari.

"Saya minta kepada Kabareskrim yang baru Pak Arief untuk melakukan penelitian kasus itu," kata Tito di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, pada Jumat (31/8).

Namun, sebelum melanjutkan kasus lebih jauh, Tito mengaku bakal berdiskusi dulu dengan Kabareskrim Irjen Arief.

"Apa ini bisa untuk dikembangkan atau memang sudah seperti itu. Nanti saya akan mendapatkan masukan dari Pak Kabareskrim," sambung mantan Kapolda Metro Jaya ini.

Sementara itu, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan, dalam menindaklanjuti bebasnya Pollycarpus, pihaknya masih menunggu kepastian dokumen asli TPF kasus Munir yang disebut hilang.

Kejaksaan Agung pun belum bisa berbuat banyak untuk turut berperan dalam menuntaskan kasus pembunuhan Munir.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News