Polres Banyuasin Gagalkan Peredaran 1.500 Pil Ekstasi
jpnn.com, BANYUASIN - Satnarkoba Polres Banyuasin berhasil menggagalkan peredaran 1.500 butir pil ekstasi, akhir pekan lalu.
Tiga kurir yang membawa barang haram tersebut diamankan di Jalan Lintas Timur (Jalintim), Palembang-Jambi, tepatnya Km 42, depan pintu gerbang Pemkab Banyuasin.
Ketiga kurir itu, Aidil Putra (24), warga Perum Delima Puri, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, serta T dan Y, keduanya warga Desa Sri Bungo, OKU Timur.
“Penangkapan terhadap tiga kurir ekstasi merek Superman berawal dari laporan masyarakat akan ada pengiriman dalam jumlah besar melalui Jalintim, Palembang-Betung menggunakan bus AKAP,” kata Kapolres Banyuasin, AKBP Yudhi SM Pinem SIK saat jumpa pers di halaman Mapolres Banyuasin, kemarin.
Atas informasi tersebut, tim gabungan dari Satnarkoba dan Satlantas Polres Banyuasin langsung melakukan razia di depan pintu gerbang perkantoran Pemkab Banyuasin tersebut.
”Saat melakukan razia, melintas bus ALS. Saat itu, kita setop dan dilakukan pemeriksaan,” jelasnya.
Saat dilakukan pemeriksaan, salah satu penumpang, Aidil Putra, terlihat gugup dan gemetar. ”Karena mencurigakan, anggota kita langsung melakukan penggeledahan terhadap tersangka. Didapatkan pil ekstasi sebanyak 1.500 butir terbungkus dalam 6 paket,” tukasnya.
Anggota kepolisian langsung mengamankan tersangka beserta barang bukti pil ekstasi ke Mapolres Banyuasin untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut. ”Dari nyanyian tersangka Aidil Putra, Satnarkoba langsung melakukan pengembangan ke arah OKI,” tuturnya.
Satnarkoba Polres Banyuasin berhasil menggagalkan peredaran 1.500 butir pil ekstasi, akhir pekan lalu.
- Operasi Pekat Musi 2024, Polrestabes Palembang Ungkap 21 Kasus Narkoba
- Polda Riau: Sebegini Bayaran Kurir Pembawa 31 Kg Sabu-sabu dari Malaysia
- Polda Sumut Tangkap 3.860 Tersangka Kasus Narkoba Selama Tujuh Bulan
- 4 Terdakwa Kurir Narkoba di Tanjungbalai Dituntut Hukuman Mati
- Polisi Bongkar Dua Jaringan Narkotika asal Malaysia di Lampung, 20 Orang Tersangka Ditangkap
- Kurir Narkoba 2 Kg di Sumut Divonis 20 Tahun Penjara