Polres Bengkalis Gagalkan Pengiriman TKI Ilegal ke Malaysia, Satu Pelaku Ditangkap

Polres Bengkalis Gagalkan Pengiriman TKI Ilegal ke Malaysia, Satu Pelaku Ditangkap
Pelaku RB yang ditangkap Satreskrim Polres Bengkalis. Foto: Dokumentasi Polres Bengkalis.

jpnn.com, BENGKALIS - Satreskrim Polres Bengkalis menggagalkan pengiriman tiga pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia.

Satu orang pelaku yang berperan sebagai pengurus alias agen berinisial RB, 29, ditangkap

"RB ini telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan perlindungan PMI," kata Kasatreskrim Polres Bengkalis AKP Muhammad Reza kepada JPNN.com Senin (20/2).

Awalnya, tim menemukan tiga orang calon pekerja ilegal di Malaysia, masing-masing berinisial SA (35), NP (40), dan UM (43) pada Kamis (17/2).

"Para korban ini kami temukan di kawasan Pelabuhan Selari, Desa Sei Pakning, Kecamatan Bukitbatu, Bengkalis. Saat itu, korban dibawa pakai mobil yang dikemudikan seorang saksi," sebut Reza.

Pada saat dimintai keterangan, ketiga korban awalnya mengaku akan diberangkatkan ke Malaysia lewat Pelabuhan Selat Baru. 

Namun, saat diperiksa ternyata sudah tidak ada kapal yaang berangkat ke negara tetangga tersebut.

Setelah itu, ketiga korban mengaku akan diberangkatkan ke Malaysia melalui pelabuhan di Dumai.

Tim Satreskrim Polres Bengkalis menggagalkan pengiriman tiga pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia. Satu orang agen ditangkap.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News