Uni Irma Pulangkan 4 Pekerja Migran Indonesia Ilegal dari Malaysia

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi 9 DPR RI fraksi NasDem Irma Suryani Chaniago memulangkan 4 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang tidak sesuai prosedur dari Malaysia.
Pemulangan itu dilakukan berkat kerja sama dengan Duta Besar Indonesia untuk Malaysia Hermono.
"Dengan kerja sama yang baik, saya dengan Duta Besar Malaysia Bapak Hermono berhasil menarik keluar empat PMI yang dipekerjakan di sebuah rumah yang berlokasi di Batu Pahat, Malaysia," kata Irma dalam keterangannya, Kamis(26/1).
Perempuan yang biasa dipanggil Uni Irma itu menyebutkan keempat PMI itu berasal dari Lampung dan diberangkatkan oleh calo yang bernama Amy.
"Mereka diberangkatkan calo bernama Amy dan berkantor di LPKLN Ardhy Yaksa di Jalan Balai Rejo 40 Polos Metro - Lampung," lanjutnya.
Uni Irma menjelaskan para PMI itu diberangkatkan secara ilegal dengan memungut dana dari majikan sebesar 9.000 ringgit per orang atau sekitar Rp 32 juta.
"Dan mereka dijanjikan akan mendapat gaji sebesar 1200 ringgit perbulan atau sekitar Rp 4.300.000. Kenyataannya selama tiga bulan berada di Malaysia mereka tidak menerima gaji, bahkan dipekerjakan setiap hari selama 14 jam tanpa libur," jelasnya.
Tak hanya itu, Uni Irma menyebutkan para PMI itu juga tidak bisa keluar dari rumah.
Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani Chaniago memulangkan 4 PMI yang tidak sesuai prosedur dari Malaysia
- Biaya Haji Indonesia Lebih Mahal dari Malaysia
- Bank Mandiri dan KJRI Penang Gelar Mandiri Sahabatku untuk Memacu Kewirausahaan PMI
- Permintaan Kerja dari Luar Negeri Capai 1,7 Juta, RI Baru Bisa Serap Sebegini
- Mantap! 2 UMKM Binaan Bea Cukai Nunukan Sukses Ekspor Produknya ke Malaysia
- Ibas Tegaskan Indonesia dan Malaysia Tak Hanya Tetangga, Tetapi..
- Sudirman Cup 2025: Sempat Tertinggal 0-2, Jepang Mengalahkan Malaysia