Uni Irma Pulangkan 4 Pekerja Migran Indonesia Ilegal dari Malaysia
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi 9 DPR RI fraksi NasDem Irma Suryani Chaniago memulangkan 4 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang tidak sesuai prosedur dari Malaysia.
Pemulangan itu dilakukan berkat kerja sama dengan Duta Besar Indonesia untuk Malaysia Hermono.
"Dengan kerja sama yang baik, saya dengan Duta Besar Malaysia Bapak Hermono berhasil menarik keluar empat PMI yang dipekerjakan di sebuah rumah yang berlokasi di Batu Pahat, Malaysia," kata Irma dalam keterangannya, Kamis(26/1).
Perempuan yang biasa dipanggil Uni Irma itu menyebutkan keempat PMI itu berasal dari Lampung dan diberangkatkan oleh calo yang bernama Amy.
"Mereka diberangkatkan calo bernama Amy dan berkantor di LPKLN Ardhy Yaksa di Jalan Balai Rejo 40 Polos Metro - Lampung," lanjutnya.
Uni Irma menjelaskan para PMI itu diberangkatkan secara ilegal dengan memungut dana dari majikan sebesar 9.000 ringgit per orang atau sekitar Rp 32 juta.
"Dan mereka dijanjikan akan mendapat gaji sebesar 1200 ringgit perbulan atau sekitar Rp 4.300.000. Kenyataannya selama tiga bulan berada di Malaysia mereka tidak menerima gaji, bahkan dipekerjakan setiap hari selama 14 jam tanpa libur," jelasnya.
Tak hanya itu, Uni Irma menyebutkan para PMI itu juga tidak bisa keluar dari rumah.
Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani Chaniago memulangkan 4 PMI yang tidak sesuai prosedur dari Malaysia
- Penyelundupan Narkoba dalam Kaleng Susu Digagalkan Polri, Brigjen Mukti: Ini Modus Baru
- BRI & E9pay Perkuat Kolaborasi Layanan Finansial Bagi PMI di Korsel
- Juara Bertahan Tumbang, China Vs Malaysia di Semifinal Thomas Cup 2024
- Pukul Jepang, Malaysia Tembus Semifinal Thomas Cup 2024
- Dukung Komitmen Polri Lindungi PMI, Sahroni: Pahlawan Devisa Harus Merasa Aman
- Gelar Halalbihalal dengan PMI di Malaysia, Ini Pesan Menaker Ida