Polres Dumai Ringkus Pelaku Karhutla, AKBP Nurhadi: Jangan Buka Lahan Dengan Membakar

Polres Dumai Ringkus Pelaku Karhutla, AKBP Nurhadi: Jangan Buka Lahan Dengan Membakar
Jajaran Polres Dumai dan Polda Riau saat berjibaku memadamkan Karhutla di wilayah Kota Dumai beberapa waktu lalu. Foto:Polres Dumai.
“Terpantau dari aplikasi Dashboard Lancang Kuning. Kemudian personil Polres Dumai maupun Polsek jajaran setempat langsung melakukan pengecekan, upaya pemadaman hingga penyelidikan lebih lanjut. Hingga menangkap para pelaku,” jelas Nurhadi.

Lebih lanjut kata AKBP Nurhadi bahwa ke empat pelaku beralasan melakukan pembakaran untuk membersihkan lahan dengan mudah dan cepat.

“Seluruh pelaku tersebut secara sengaja membersihkan lahan ataupun membuka lahan dengan cara dibakar,” tandasnya.

Akibat membuka lahan dengan cara membakar, empat tersangka dijerat dengan Pasal 50 Ayat (2) Huruf B Jo Pasal 78 Ayat (3) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja perubahan atas Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan atau Pasal 187 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara selama 10 Tahun.

Polres Dumai, meringkus empat orang pelaku kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), terungkap dari pantauan Dashboard Lancang Kuning.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News