Polres Dumai Ungkap 4 Kasus Karhutla Berkat Bantuan Aplikasi DLK

Polres Dumai Ungkap 4 Kasus Karhutla Berkat Bantuan Aplikasi DLK
Petugas kepolisian berada di sekitar lahan yang terbakar di Desa Pelintung Kecamatan Medang Kampai Dumai, Riau, Selasa (2/5/2023). (ANTARA/Aswaddy Hamid)

jpnn.com, DUMAI - Polres Dumai melakukan penegakan hukum kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan mengungkap empat perkara sekaligus.

Pengungkapan kasus itu dilakukan berkat bantuan Aplikasi Dashboard Lancang Kuning (DLK).

Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto mengatakan pengungkapan empat kasus karhutla yang menjadi atensi pemerintah ini selain tidak terlepas kerja keras seluruh jajaran dan instansi terlibat, juga berkat penggunaan aplikasi DLK.

"Aplikasi DLK ini memberikan informasi dan menunjukkan adanya hot spot (titik panas) kebakaran hutan dan lahan, sehingga kami dapat dengan cepat mendeteksi kemunculan titik api," kata Nurhadi dikutip dari Antara, Senin (22/5).

Dia menjelaskan dengan aplikasi DLK ini maka terpantau titik koordinat karhutla, sehingga anggota Polri bisa langsung diturunkan melakukan pengecekan dan upaya pemadaman hingga penyelidikan lebih lanjut.

Dari sejumlah perkara, diketahui seluruh pelaku tersebut secara sengaja membersihkan lahan ataupun membuka lahan dengan cara dibakar.

Selanjutnya, seluruh pelaku dijerat Pasal 50 Ayat (2) Huruf B Jo Pasal 78 Ayat (3) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja perubahan atas UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan atau Pasal 187 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 10 Tahun.

"Kami tidak henti-hentinya menghimbau seluruh masyarakat Dumai untuk tidak membakar lahan sembarangan baik untuk membersihkan ataupun membuka lahan," kata Nurhadi.

Jajaran Polres Dumai mengungkap empat kasus karhutla berkat bantuan aplikasi Dashboard Lancang Kuning.

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News