Polres Inhil Menggagalkan Pengiriman 70.800 Baby Lobster Senilai Rp 14,1 Miliar

Polres Inhil Menggagalkan Pengiriman 70.800 Baby Lobster Senilai Rp 14,1 Miliar
Kapolres Indragiri Hilir AKBP Norhayat Asmad saat ekspose penggagalan upaya 70.800 baby lobster. Foto: Polres Inhil.

jpnn.com - PEKANBARU - Kepolisian Resor Indragiri Hilir, Polda Riau, menggagalkan upaya pengiriman 70.800 ekor baby lobster ilegal ke luar negeri.

Penggagalan pengiriman baby lobster senilai Rp 14,1 miliar (dengan harga jual Rp 200 ribu per ekor), itu dilakukan di Parit Sungai Bakau Kecil, Kecamatan Batang Tuaka, Kabupaten Inhil, pada Rabu (19/7) lalu.

Kapolres Inhil AKBP Norhayat Asmad menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari kecurigaan masyarakat  yang melihat ada mobil lalu lalang di kawasan kebun warga di Parit Sungai Bakau Kecil.

“Awalnya kami dapat informasi dari masyarakat, ada mobil mencurigakan. Langsung dilakukan pengecekan dan penyelidikan,” kata AKBP Norhayat kepada JPNN.com Senin (24/7).

Saat melakukan pemantauan, polisi melihat mobil yang keluar dari kebun warga.

Polisi yang merasa curiga kemudian menghentikan mobil tersebut.

“Saat diperiksa, di dalam mobil ada dua pria. Kemudian (mobil) bermuatan 13 kotak styrofoam berisi baby lobster yang akan dikirim ke luar negeri,” lanjutnya.

Adapun dua pria di dalam mobil itu berinisial FD dan RJ.

Polres Inhil menggagalkan upaya pengiriman 70.800 baby lobster senilai Rp 14,1 miliar ke luar negeri. Dua tersangka ditangkap, 3 jadi DPO polisi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News