Polres Inhil Menggagalkan Pengiriman 70.800 Baby Lobster Senilai Rp 14,1 Miliar
FD berperan sebagai sopir. Sementara, RJ merupakan buruh angkut.
Namun demikian, masih ada tiga pelaku lain yang melarikan diri.
“Saat ini sudah masuk dalam DPO (daftar pencarian orang) kami,” kata perwira menengah Polri, itu.
Lebih lanjut Norhayat menjelaskan setelah dihitung, ternyata di dalam 13 kotak styrofoam itu terdapat 70.800 baby lobster.
Dia mengatakan bahwa sebanyak 400 baby lobster disisihkan untuk diawetkan guna dijadikan barang bukti di persidangan.
“Sementara 70.400 baby lobster lainnya dilepasliarkan ke habitatnya sebagai bentuk penyelamatan sumber daya kelautan,” ungkap Norhayat.
Dia menjelaskan bahwa FD disangkakan Pasal 88 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Juncto Pasal 55 KUHPidana.
“RJ disangkakan Pasal 88 UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Juncto Pasal 56 KUHPidana,” pungka AKBP Norhayat Asmad. (mcr36/jpnn)
Polres Inhil menggagalkan upaya pengiriman 70.800 baby lobster senilai Rp 14,1 miliar ke luar negeri. Dua tersangka ditangkap, 3 jadi DPO polisi.
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Rizki Ganda Marito
- Seorang Wanita Dihantam dengan Batu di Bekasi, Begini Kronologinya
- Polres Karimun Menggagalkan Peredaran Narkoba Asal Malaysia, Sebegini Barang Buktinya
- Pajero Jatuh ke Jurang Sedalam 200 Meter di Cianjur, Sopir Meninggal Dunia
- Dianggap Punya Harta Fantastis, Kepala Bea Cukai Purwakarta Anggap Ada Pemutarbalikkan Fakta
- Berkas P21, Anak Buah Egianus Kogoya Diserahkan Polisi ke Kejaksaan
- Dikritik Mahasiswa Lewat Medsos, Rektor Unri Lapor Polisi