Polres Inhil Menggagalkan Pengiriman 70.800 Baby Lobster Senilai Rp 14,1 Miliar

Polres Inhil Menggagalkan Pengiriman 70.800 Baby Lobster Senilai Rp 14,1 Miliar
Kapolres Indragiri Hilir AKBP Norhayat Asmad saat ekspose penggagalan upaya 70.800 baby lobster. Foto: Polres Inhil.

FD berperan sebagai sopir. Sementara, RJ merupakan buruh angkut.

Namun demikian, masih ada tiga pelaku lain yang melarikan diri.

“Saat ini sudah masuk dalam DPO (daftar pencarian orang) kami,” kata perwira menengah Polri, itu.

Lebih lanjut Norhayat menjelaskan setelah dihitung, ternyata di dalam 13 kotak styrofoam itu terdapat 70.800 baby lobster.

Dia mengatakan bahwa sebanyak 400 baby lobster disisihkan untuk diawetkan guna dijadikan barang bukti di persidangan.

“Sementara 70.400 baby lobster lainnya dilepasliarkan ke habitatnya sebagai bentuk penyelamatan sumber daya kelautan,” ungkap Norhayat.

Dia menjelaskan bahwa FD disangkakan Pasal 88 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Juncto Pasal 55 KUHPidana.

“RJ disangkakan Pasal 88 UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Juncto Pasal 56 KUHPidana,” pungka AKBP Norhayat Asmad. (mcr36/jpnn)

Polres Inhil menggagalkan upaya pengiriman 70.800 baby lobster senilai Rp 14,1 miliar ke luar negeri. Dua tersangka ditangkap, 3 jadi DPO polisi.


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Rizki Ganda Marito

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News