Polres Jakbar Gagalkan Peredaran 534 Kg Ganja Sumatra
Minggu, 05 Desember 2021 – 13:12 WIB
Para pelaku juga memiliki peran masing-masing. Dua orang sebagai penanggung jawab sekaligus bandar narkoba, tiga orang lainnya adalah kuli panggul yang membawa barang haram itu dari ladang.
Atas perbuatan mereka, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 111 ayat 2 Junto Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara 20 tahun. (cr3/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Polres Jakbar mengungkap kasus ganja lintas Sumatra. Ini juga hasil pengembangan dari kasus September lalu.
Redaktur : Adek
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- 5 Mahasiswa Ini Ditangkap Polisi saat Pesta Miras dan Ganja, Duh
- Galih Loss Mengaku Video Penistaan Agama untuk Menghibur dan Endorsemen
- Pendeta Gilbert Lumoindong Dipolisikan Lagi Soal Dugaan Penistaan Agama
- Tanam Pohon Ganja di Kebun Belajar dari YouTube
- 3 Berita Artis Terheboh: Chandrika Chika Positif Pakai Narkoba, Barang Bukti Disita
- Liquid Ganja Modus Baru Peredaran Narkoba, Sahroni Minta Polri Gandeng APVI