Polres Jakbar Gagalkan Peredaran 534 Kg Ganja Sumatra
Minggu, 05 Desember 2021 – 13:12 WIB

Ilustrasi, Tim Polda Metro Jaya saat beratraksi dalam penutupan patroli perintis presisi beberapa waktu lalu. Foto: Ricardo/JPNN.com
Para pelaku juga memiliki peran masing-masing. Dua orang sebagai penanggung jawab sekaligus bandar narkoba, tiga orang lainnya adalah kuli panggul yang membawa barang haram itu dari ladang.
Atas perbuatan mereka, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 111 ayat 2 Junto Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara 20 tahun. (cr3/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Polres Jakbar mengungkap kasus ganja lintas Sumatra. Ini juga hasil pengembangan dari kasus September lalu.
Redaktur : Adek
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Dibekingi Partai Besar, Tersangka Penggelapan Dana Perusahaan Saudi Dibebaskan Polisi
- 14 Pendemo Rusuh di Hari Buruh dari Kelompok Anarko
- Roy Suryo Sebut Tindakan Jokowi Lucu, Memalukan, dan Tidak Elegan
- Dipimpin Irjen I Wayan Sugiri, BNN dan Bea Cukai Musnahkan Ladang Ganja 3 Hektare di Aceh
- Alasan Jokowi Melaporkan Masalah Ringan Itu kepada Polisi
- Jokowi Berurusan dengan Polisi Pagi Tadi, Melambaikan Tangan