Polres Jakbar Sita 20 Senpi-12 Ribu Butir Peluru dari Enam Tersangka

Polres Jakbar Sita 20 Senpi-12 Ribu Butir Peluru dari Enam Tersangka
Penyidik Polda Metro Jaya memperlihatkan empat senjata api senjata api laras panjang rakitan yang disita dari dua pelaku curanmor saat jumpa pers di Polda Metro, Senin (9/3/2020). Foto: ANTARA/Fianda Rassat

jpnn.com, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar) menyita 20 unit senjata api ilegal dari berbagai jenis dan 12 ribu butir peluru dari tangan enam orang tersangka.

"Jadi senjata api keseluruhan yang kami amankan sekitar 20 senjata api dengan peluru sebanyak 12 ribu butir peluru, kemudian tersangka yang kami amankan enam orang," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana di Polda Metro Jaya, Rabu (18/3).

Enam tersangka yang diamankan petugas yakni JR, AK, GTB, WK, MH dan AST.

Dijelaskan Irjen Nana, pengungkapan kasus kepemilikan senjata api ilegal ini bermula dari adanya perselisihan antara tersangka AK dan JR dengan korban DH terkait dengan jual beli mobil.

AK dan JR kemudian melakukan penganiayaan terhadap DH dengan menggunakan senpi untuk memukul korban dan menembakannya tepat di samping telinga korban, serta menyundut korban dengan rokok. Atas kejadian tersebut korban DH melapor ke Polres Metro Jakarta Barat.

Polisi kemudian membentuk tim untuk mendalami kasus tersebut dan pada 29 Januari 2020 sekitar jam 23.30 pelaku atas nama AK berhasil ditangkap.

"Keterangan dari pengakuan AK menyebut bahwa senjata tersebut milik JR. Pada 30 Januari 2020 JR berhasil ditangkap berikut dua pucuk senjata api jenis pistol kaliber 9 mm dan pistol revolver kaliber 22 mm," katanya.

Setelah diperiksa oleh petugas, JR mengku membeli senjata api tersebut dari seseorang yang berinisial GTB yang berada di Jakarta Barat.

20 unit senjata api ilegal dari berbagai jenis dan 12 ribu butir peluru ini disita dari tangan enam orang tersangka.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News