Polres Karimun Menggagalkan Peredaran Narkoba Asal Malaysia, Sebegini Barang Buktinya
jpnn.com - TANJUNGPINANG - Kepolisian Karimun, Polda Kepulauan Riau, menggagalkan peredaran 1,6 kilogram sabu-sabu, dan 763 pil ekstasi, serta 60 butir happy five yang berasal dari Malaysia.
Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus mengatakan dalam kasus ini pihaknya menangkap tiga orang tersangka, masing-masing berinisial DH, BI dan AL.
"Ketiga tersangka sudah ditahan guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," kata Kapolres Karimun dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (10/5).
Dia menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal pada Selasa (23/4) sekitar pukul 20.15 WIB.
Saat itu, Satuan Reserse Narkoba Polres Karimun mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang tanpa hak melawan hukum, menyimpan, memiliki atau melakukan transaksi narkotika di perumahan Levander, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun.
Selanjutnya, polisi berhasil mengamankan tiga orang pria berada di dalam kamar rumah.
Ketiga orang itu ialah DH, BI dan AL.
Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan empat bungkus besar narkotika diduga jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat bersih 1.689,3 gram.
Kepolisian Karimun, Polda Kepulauan Riau, menggagalkan peredaran 1,6 kilogram sabu-sabu, dan 763 pil ekstasi, serta 60 butir happy five asal Malaysia.
- Polisi Beber Modus Dugaan Korupsi Pembangunan Jargas Palembang
- Penyebar Hoaks Beras Beracun dari China Ditangkap Polda Kalsel, Ini Motifnya
- 10 Ribu Warga Papua Akan Direkrut Jadi Polisi, Sahroni: Polri Makin Dekat dengan Rakyat
- Mobil Bermuatan BBM Ilegal Ditangkap Polisi di Tidore Kepulauan
- Polisi Usut Pembegalan terhadap 2 Timses Calon Kepala Daerah Lombok Tengah
- Coba Selundupkan 142 Gram Sabu-Sabu dari Malaysia, Warga Tarakan Barat Ditangkap TNI AL