Polres Metro Jakut Ringkus 7 Pelaku Tawuran yang Menewaskan 1 Korban di Koja
Selasa, 30 Mei 2023 – 19:06 WIB
“Masuk DPO kami, yakni BL, DK, WD, FR, LG, DN, ST, PS, IW, dan AM. Kesemuanya terlibat aktif dalam tawuran. Saat ini masih dalam pengejaran anggota di lapangan,” tegasnya.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat 3 ancamannya 12 tahun penjara, Pasal 351 ayat 2 dan ayat 3 KUHP ancamannya 7 tahun penjara, dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 ancamannya 9 tahun penjara. (Tan/JPNN)
Kapolres Metro Jakut Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan para pelaku telah melukai salah warga korban luka dan seorang lagi meninggal dunia.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Warga Koja Jakarta Utara Tangkap Komplotan Maling Motor
- Tangkap 17 Gangster di Temanggung, Polisi Sita 13 Senjata Tajam
- 2 Pemuda Belanjakan Uang Palsu di Warung Madura, Begini Akibatnya
- Seorang Pelajar Tewas Saat Tawuran di Bandarlampung, 2 Remaja jadi Tersangka
- Nana Sudjana Dorong Organisasi Keagamaan Genjot Pendidikan Agama untuk Pemuda
- Gadis di Bawah Umur Diperkosa Bergiliran Dua Pemuda