Polres Pelabuhan Makassar Bekuk Seorang Muncikari
jpnn.com - MAKASSAR - Tim Satreskrim Polres Pelabuhan Makassar menangkap seorang muncikari berinisial MR alias Rehan (32) yang diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) melalui aplikasi MiChat.
Kapolres Pelabuhan Makassar AKBP Yudi Frianto mengatakan bahwa MR merupakan muncikari yang beroperasi menggunakan aplikasi MiChat untuk menawarkan perempuan.
"MR ini selaku muncikari yang menyediakan dan melakukan komunikasi dengan relasinya," kata AKBP Yudi Frianto, Selasa (1/8) siang.
Dia menambahkan pelaku diamankan saat melakukan transaksi di salah satu wisma yang terletak di Jalan Flores, Kelurahan Pattinuang, Kecamatan Wajo, Kota Makassar.
"Saat kejadian anggota kami langsung bergerak untuk melakukan penangkapan dan memang MR berprofesi sebagai muncikari," tambah perwira menengah Polri, itu.
Menurut dia, MR sudah lama menjalani peran sebagai muncikari.
MR, kata dia, kerap menjajakan perempuan kepada pria hidung belang.
Dalam handphone pelaku, ditemukan puluhan foto perempuan yang diduga dijajakan ke orang lain.
Polres Pelabuhan Makassar membekuk seorang muncikari yang diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
- Rio Reifan Ditangkap Polisi karena Narkoba, Ini Barang Bukti yang Disita
- Sudah Lihat Rekaman CCTV, Keluarga Brigadir RA Menolak Autopsi
- Polisi Tangkap 4 Bandar dan 1 Penjudi Togel di Banda Aceh
- Polisi Menggagalkan Penyelundupan Puluhan PMI di Badau Perbatasan RI - Malaysia
- Polisi Temukan Luka di Kepala Brigadir RA yang Tewas di Mampang
- 2 Pria Merampas Mobil dan Menikam Sopir Taksi Online, Terancam Lama di Penjara