Polres Pelabuhan Makassar Bekuk Seorang Muncikari

jpnn.com - MAKASSAR - Tim Satreskrim Polres Pelabuhan Makassar menangkap seorang muncikari berinisial MR alias Rehan (32) yang diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) melalui aplikasi MiChat.
Kapolres Pelabuhan Makassar AKBP Yudi Frianto mengatakan bahwa MR merupakan muncikari yang beroperasi menggunakan aplikasi MiChat untuk menawarkan perempuan.
"MR ini selaku muncikari yang menyediakan dan melakukan komunikasi dengan relasinya," kata AKBP Yudi Frianto, Selasa (1/8) siang.
Dia menambahkan pelaku diamankan saat melakukan transaksi di salah satu wisma yang terletak di Jalan Flores, Kelurahan Pattinuang, Kecamatan Wajo, Kota Makassar.
"Saat kejadian anggota kami langsung bergerak untuk melakukan penangkapan dan memang MR berprofesi sebagai muncikari," tambah perwira menengah Polri, itu.
Menurut dia, MR sudah lama menjalani peran sebagai muncikari.
MR, kata dia, kerap menjajakan perempuan kepada pria hidung belang.
Dalam handphone pelaku, ditemukan puluhan foto perempuan yang diduga dijajakan ke orang lain.
Polres Pelabuhan Makassar membekuk seorang muncikari yang diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Kasus Pengeroyokan Warga SAD di Jambi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
- Kericuhan di Kemang, 10 Tersangka Ditangkap, Ada Barbuk Senjata, Lihat
- Inikah Provokator yang Ditangkap Polisi saat Demo Hari Buruh?
- Gus Din Apresiasi Jokowi Membuat Laporan ke Polisi Soal Ijazah Palsu
- Polisi Didesak Proses Laporan Jokowi soal Kasus Ijazah Palsu